Berlanjut! Yusril Buka Suara Soal Tuduhan Rp 100 M

Pengacara Yusril Ihza Mahendra kembali buka suara terkait tuduhan bayaran Rp 100 miliar yang diberikan kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART.
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Tagar/Justice)

Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra kembali buka suara terkait tuduhan bayaran Rp 100 miliar yang diberikan kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tuduhan tersebut diungkapkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief. Lewat akun Twitter-nya Andi mengungkapkan bahwa Yusril menawar Rp 100 miliar untuk bayarannya kepada Demokrat, namun ditolak dan pindah haluan ke kubu Moeldoko. Atas tuduhan tersebut Yusril menanggapi dengan biasa saja.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) sekaligus Pengamat Politik dari Universitas AL-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, berpendapat bahwa hanya ada dua opsi pengacara itu gratis, Ia yakin bahwa benar Yusril dibayar namun, perihal nominal perlu ditanyakan secara langsung kepada yang mempublikasi yakni Andi Arief.


Cuma kalau soal harga Rp 100 miliar itu benar atau tidak ya tentu mesti ditanyakan kepada Pak Andi Arief yang mempublikasi terkait dengan harga Yusril Rp 100 miliar itu dengan detail.


Ujang KomarudinDirektur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin ketika diwawancara Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Putri)

“Hanya ada dua kemungkinan ya, yang pertama tuh pengacara itu ga dibayar atau Pro Bono artinya dia bisa kompensasi dengan jabatan tertentu itu bisa, yang kedua juga misalkan menolong orang yang tidak mampu juga bisa gratis, saya ya tidak yakin ngurus Moeldoko itu gratis,” ujar Ujang ketika di wawancara oleh Tagar, di kanal YouTube Tagar TV, Rabu, 06 Oktober 2021.

“Ya pasti ada tarif dan harganya, cuma kalau soal harga Rp 100 miliar itu benar atau tidak ya tentu mesti ditanyakan kepada Pak Andi Arief yang mempublikasi terkait dengan harga Yusril Rp 100 miliar itu dengan detail,” ucapnya.

Awal dari kasus ini adalah pengacara Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat bekas anggota Partai Demokrat yang berada di Kubu Moeldoko untuk mengajukan uji materi atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Ujang beranggapan bahwa AD/ART disahkan di Kongres Demokrat yang dihadiri oleh para pengurus yang sah, menurutnya apabila ada pasal yang dibatalkan oleh MK pasti ada mekanisme hukumnya dari ahli hukum. 

Ujang meyakini bahwa Ad/ART Partai Demokrat sudah teruji dan disahkan Kemenkumham, sedangkan AD/ART Moeldoko ditolak oleh Kemenkumham.

Terlepas dari benar atau tidaknya tarif Rp 100 M, menurut Ujang di kalangan petinggi politik tarif tersebut masih masuk akal dan percaya bahwa petinggi kalangan atas menganggap kecil angka tersebut. Ia beranggapan bahwa Rp 100 miliar bagi Moeldoko tidak ada apa-apanya.

(Putri Fatimah)

Berita terkait
Rahmad : Hamdan Zoelva Ketularan Virus Bohong Demokrat AHY
Kubu AHY memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum.
RPI Sentil Elit Demokrat Soal Megawati Gulingkan Gus Dur
Pernyataan Herzaky disinyalir akan mendapatkan tanggapan serius dari kader Megawati dan PDI Perjjuangan atas pernyataan tersebut.
Demokrat Pro Moelodoko : Tudingan Kubu AHY Wujud Kepanikan
Kubu Moeldoko meminta AHY Cs untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi