Berkata Kasar di Medsos, Pemuda Asal Padang Tersangka

Polresta Padang menetapkan seorang pemuda yang berkata kotor di media sosial sebagai tersangka ujaran kebencian.
Ilustrasi Borgol. (Foto: Istimewa)

Padang - Seorang pria berinisial GN, 23 tahun, yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, warga Padang yang melakukan protes soal operasi yustisi itu telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Padang.

Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih dan Covid-19 tidak ada.

"Sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut Rico, ujaran kebencian yang dilakukan tersangka berupa komentar di akun Instagram Polresta Padang. Postingan itu berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih dan Covid-19 tidak ada. Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan," katanya.

Dia juga kasar dan kotor terhadap pemerintah. Tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada.

Kepada polisi, GN mengaku sering kedapatan saat razia tidak menggunakan masker. Dia pun diberikan sanksi sosial berupa push up.

"Saya lakukan (kata kotor dan kasar) karena ada kebencian sama kepolisian. Saya sering ditangkap-tangkap (razia) di tepi jalan. Jadi saya benci. Saya ditangkap sudah lama, gara-gara saya sering nongkrong di GOR H Agus Salim karena tidak memakai masker," katanya.

GN membandingkan kegiatan kampanye dan kegiatan nongkrong yang sering dilakukannya. Ia menganggap pihak kepolisian dalam melakukan penindakan tidak adil.

"Coba lihat kampanye itu pakai masker atau tidak dan yang nongkrong itu pakai masker atau tidak. Saya ingin pihak kepolisian menindak kampanye juga, apakah pakai masker," katanya.

Tersangka GN ditangkap polisi pada Rabu, 2 Desember 2020 di Plaza Andalas Padang. Usai menjalani pemeriksaan intensif, GN kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []


Berita terkait
Pengurus Partai Meninggal di Kursi Kantor DPD Golkar Padang
Pengurus Partai Golkar Kecamatan di Kota Padang ditemukan meninggal dunia saat terbaring di kursi kantor DPD Golkar.
Jambret di Padang Ditembak Polisi, Beraksi di 10 Lokasi
Seorang penjambret di Kota Padang ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.
Spanduk Tolak Habib Rizieq Beredar di Padang
Spanduk penolakan kedatangan Habib Rizieq Shihab beredar di jalanan Kota Padang.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.