Padang - Seorang pria berinisial GN, 23 tahun, yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, warga Padang yang melakukan protes soal operasi yustisi itu telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Padang.
Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih dan Covid-19 tidak ada.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut Rico, ujaran kebencian yang dilakukan tersangka berupa komentar di akun Instagram Polresta Padang. Postingan itu berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih dan Covid-19 tidak ada. Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan," katanya.
Dia juga kasar dan kotor terhadap pemerintah. Tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada.
Kepada polisi, GN mengaku sering kedapatan saat razia tidak menggunakan masker. Dia pun diberikan sanksi sosial berupa push up.
"Saya lakukan (kata kotor dan kasar) karena ada kebencian sama kepolisian. Saya sering ditangkap-tangkap (razia) di tepi jalan. Jadi saya benci. Saya ditangkap sudah lama, gara-gara saya sering nongkrong di GOR H Agus Salim karena tidak memakai masker," katanya.
GN membandingkan kegiatan kampanye dan kegiatan nongkrong yang sering dilakukannya. Ia menganggap pihak kepolisian dalam melakukan penindakan tidak adil.
"Coba lihat kampanye itu pakai masker atau tidak dan yang nongkrong itu pakai masker atau tidak. Saya ingin pihak kepolisian menindak kampanye juga, apakah pakai masker," katanya.
Tersangka GN ditangkap polisi pada Rabu, 2 Desember 2020 di Plaza Andalas Padang. Usai menjalani pemeriksaan intensif, GN kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []