Berkas PK Djoko Tjandra Cacat, Tak Boleh Dikirim ke MK

Berkas perkara peninjauan kembali (PK) buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra tak perlu dikirim ke Mahkamah Konstitusi karena cacat surat kuasa.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengatakan berkas perkara peninjauan kembali (PK) buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra tak perlu dikirim ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, memori berkas perkara sidang PK Djoko Tjandra cacat surat kuasa. 

Dia pun akan melaporkan ke Komisi Yudisial apabila pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nekad mengakomodir permohonan Djoko Tjandra itu.

Baca Juga: Kata Polri soal Motif Prasetijo Bantu Djoko Tjandra 

Selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu, sehingga, proses hukum pengajuan PK harus diabaikan.

"Kami tetap konsisten meminta kepada Ketua PN Jaksel terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA karena Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.

Selain alasan tidak menghadiri sidang, Boyamin menilai terdapat kecacatan formal dalam pengajuan PK Djoko Tjandra. Pertama, memori PK yang diajukan Doko Tjandra tertulis bahwa pemberian kuasa kepada penasehat hukumnya, Anita Kolopaking pada 5 Juni 2020. 

Hal ini menurut Boyamin bertentangan dengan keterangan Anita Kolopaking yang menyebut Djoko Tjandra baru tanggal 6 Juni 2020 masuk Pontianak untuk berangkat ke Jakarta. "Artinya pada tanggal 5 Juni 2020, Djoko Tjandra belum masuk Jakarta sehingga jika dalam memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani tanggal 5 Juni 2020, maka Memori Pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ucapnya.

Dia juga menyinggung Doko Tjandra dalam mengajukan PK tersebut didahului perbuatan-perbuatan melanggar hukum dengan memasuki Indonesia secara menyelundup. "Selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19 palsu, sehingga, proses hukum pengajuan PK harus diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," tutur Boyamin.

Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2020. Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan, tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.

“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah. “Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak. Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.

Baca Juga: KPK Buka Mata Pelajari Aliran Dana Kasus Djoko Tjandra

Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat. Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan. “Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tutur Nazar. []

Berita terkait
Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Jokowi Evaluasi BIN
ICW mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan karena tak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra Dapat Membongkar Mafia Peradilan
YLBHI menentang pemberian sanksi indisipliner bagi aparat hukum yang terlibat kasus buron Djoko Tjandra
Bantu Djoko Tjandra, Prasetijo Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Djoko Tjandra. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.