Berkaca dari The Social Dilema, DPR Sorot Pencurian Data Pribadi

Sukamta menilai film dokumenter berjudul "The Social Dilema" yang belakangan viral menggambarkan sesuatu yang seram, soal pencurian data pribadi.
Ilustrasi media sosial (Foto: Antara)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai film dokumenter berjudul "The Social Dilema" yang belakangan viral menggambarkan sesuatu yang seram, di mana penggunaan media sosial dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.

Sukamta menyebut, film itu berisi tentang pandangan dari para mantan pegawai, serta eksekutif perusahaan raksasa teknologi dan media sosial, seperti Facebook, Google, YouTube, Twitter, Instagram, hingga Pinterest.

Saya menyoroti soal penggunaan algoritma di internet dengan konteks RUU PDP yang sedang kami bahas di Komisi I DPR bersama Pemerintah

"Film ini menggambarkan betapa "seramnya" teknologi internet dan media sosial karena semua data aktivitas yang kita lakukan di internet diawasi, direkam, dan diukur oleh sistem algoritma yang telah dirancang sedemikian rupa untuk memata-matai kehidupan manusia. Lewat olah data ini, media sosial digambarkan menjadi alat untuk mempengaruhi perilaku kita," kata Sukamta melalui keterangannya, Selasa, 10 November 2020.

Akibatnya, kata dia, polemik pun muncul hingga pihak Facebook melayangkan kritik terhadap film dokumenter tersebut.

Bertepatan sedang dibahasnya Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di DPR, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan hal ini berkaitan soal pengolahan data pribadi lewat algoritma.

"Saya menyoroti soal penggunaan algoritma di internet dengan konteks RUU PDP yang sedang kami bahas di Komisi I DPR bersama Pemerintah. Dengan penggunaan algoritma ini platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, YouTube, Line, dan seterusnya, bisa mengetahui pola suatu masyarakat sampai bisa mempengaruhi perilaku hidup mereka," ujarnya.

"Sehingga hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara. Karenanya kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP," ucap Sukamta menambahkan.

Dia menjelaskan, ketika seseorang mengaktifkan lokasi, Google dapat merekam perilaku perjalanan kita, inilah yang dinamakan jejak digital.

Sementara, algoritma media sosial merekam dan menganalisis menjadi preferensi, kebiasaan dan bahkan pilihan-pilihan dari urusan sederhana seperti soal selera makanan, belanja ekonomi, sampai ke hal-hal yang lebih kompleks seperti pandangan dan pilihan politik.

"Ini yang bisa kita sebut sebagai profiling. Perilaku kita bisa dibaca lewat ini, dan tentunya platform media sosial akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan hasil profiling tadi," ujarnya.

"Kita pastinya pernah mendapat cookies iklan atau konten yang serupa atau sejenis dengan konten yang pernah kita cari sebelumnya di internet. Ini contoh yang paling sederhana. Ini bisa berpotensi masuk dalam ranah intervensi yang mengganggu privasi jika tidak diatur secara memadai," sambung dia.

Contoh yang lebih besar, kata Sukamta, misalnya, profiling diperluas menjadi dan mengarahkan perilaku politik seperti kasus pencurian data pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica. Jika profiling diolah lagi, lanjutnya, bisa menghasilkan data agregat.

"Ini bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi bisa mengarah kepada hal yang sangat strategis bagi kepentingan negara kita. Bukankah ini akan membahayakan keamanan pribadi dan bahkan bisa mengancam keamanan nasional," kata dia.

Sukamta berpandangan, ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna media sosial.

"Jadi, demi keamanan serta kenyamanan masyarakat dan negara, data-data pribadi yang diambil dari proses penggunaan piranti cerdas ini termasuk data pribadi yang harus dilindungi. Karenanya, pelanggaran di dalamnya harus bisa di pidanakan untuk menimbulkan efek jera," ucap Sukamta.[]

Berita terkait
Menkominfo Apresiasi Pandangan DPR Soal RUU PDP
Johnny G. Plate mengapresiasi dan menerima pandangan Komisi I tentang RUU PDP.
Bocornya Data Tokopedia dan Jaminan Perlindungannya
Bocornya data Tokopedia menjadi peringatan DPR dan Pemerintah untuk segera mewujudkan UU Perlindungan Data Pribadi. Opini Lestantya R. Baskoro
Seberapa Pentingkah UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah sedang berpikir untuk membuat aturan atau undang-undang perlindungan data pribadi atau konsumen dalam era internet.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping