Berita Kampanye di Masa Tenang, Terancam Pidana

Media yang memberitakan kampanye masa tenang terancam hukuman pidana.
Logo enam belas partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu 2019.

Jakarta - Media diminta tidak memberitakan kampanye, seperti visi-misi dan hal-hal yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat pada saat minggu tenang, 14-16 April 2019. Media yang memberitakan hal tersebut terancam hukuman pidana.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan satgas pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.

"Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu, tindak pidana pemilu, bukan lagi etika kalau jelas aturan ada. Kalau ke Dewan Pers itu kaitannya sama etika, misalnya, itu di luar saat pemilu," kata Djauhar, mengutip Kantor Berita Antara, Jumat (12 April 2019), di Jakarta.

Baca juga: Gatot Nurmantyo, Siap Masuk Pemerintahan Prabowo

Djauhar menambahkan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.

Pemberitaan peristiwa terkait pemilu, misalnya, distribusi logistik pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat tetap diperbolehkan. Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara.

Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

"Human interest boleh, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye keberhasilan ini-itu, itu sudah mempengaruhi. Kalau, misalnya, kaitannya masih human interest tidak apa-apa," ujar Ahmad Djauhar.

Baca juga: Jokowi-Prabowo Detik-detik Hari H Versi Voxpol

Selain dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. []

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.