Berikut Syarat-syarat untuk Menjadi Anggota FPI, Minat?

Jika ingin menjadi FPI, Anda harus memenuhi 3 syarat berikut.
Anggota FPI. (Tagar/Kompas.com)

Jakarta - Akhir-akhir ini Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) sangat ramai dibincangkan oleh masyarakat Indonesia, perbincangan ini tidak lepas dari nama Rizieq Shihab yang menjadi junjungan.

FPI sendiri memiliki anggota laskar yang cukup terkenal. Para anggotanya ini memiliki penampilan khas dengan menggunakan atribut serba putih dari ujung kaki sampai kepala. Pasukan-pasukan itu tidak pernah absen memberikan pengawalan pada momen besar Rizieq Shihab dan acara FPI lainnya.

Namun, untuk menjadi anggota Laskar FPI membutuhkan syarat yang banyak. Bukan orang sembarangan yang ditunjuk FPI untuk bergabung dalam pasukan pengawalan tersebut. Dilansir dari IDN Times, ada 3 syarat penting untuk menjadi pasukan-pasukan FPI yang membela ulama dan Islam.

1. Calon anggota wajib ikut pengajian dan tes baca Al-Qur'an

Orang-orang yang bergabung dalam Laskar FP harus rutin mengikuti pengajian selama tiga bulan berturut-turut. Jika satu syarat itu lolos, maka yang bersangkutan akan di tes membaca Al-Qur'an dan salat 5 waktu adalah wajib.

2. Hanya orang-orang yang dapat hidayah yang masuk sebagai anggota Laskar FPI

Orang-orang atau kandidat yang ingin bergabung dalam Laskar FPI adalah orang-orang pilihan yang mendapatkan hidayah. Alasannya, mereka bekerja tanpa pamrih dan tanpa gaji. Lalu seragam putih yang sering dikenakan tidak diberi cuma-cuma, kandidat harus membeli.

3. Syarat terberat adalah siap mati untuk bela Islam dan ulama

Jika calon anggota dinyatakan lolos dalam seleksi tahap pertama tersebut, nantinya kandidat harus menandatangani perjanjian di atas materai yang bertuliskan ‘Siap Mati Bela Agama dan Ulama’. Perjanjian itu harus diketahui oleh orang tua jika belum menikah, dan diketahui istri jika sudah berkeluarga. []

Baca juga:

Berita terkait
PDIP vs FPI, Rivalitas Nasionalis - Sekuler dan Religius - Islamis
Wasisto Raharjo Jati merespons pernyataan PDIP yang menyarankan agar organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
Jika FPI Dibubarkan, Massa Rizieq Shihab di DKI dan Jabar Gaduh
Pengamat politik LIPI memprediksi apabila FPI dibubarkan, massa Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa gaduh.
Batu Ganjalan Pembubaran FPI Adalah Pasal 28 UUD 1945
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan pembubaran FPI bakal terganjal Pasal 28 UUD 1945.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.