Berikut Syarat & Dokumen untuk Mendapatkan BLT Guru Honorer

Berikut syarat serta dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer.
Bantuan Subsisdi Upah bagi guru honorer. (Tagar/Twitter)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kepada tenaga pendidik di Indonesia, salah satunya termasuk guru honorer. Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Rp 1,8 juta, ada dokumen dan syarat yang harus disiapkan sebelum mencairkan.

Nominal subsidi upah BLT guru honorer yang diberikan oleh Kemdikbud ini senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali kepada sekitar 2 juta penerima. Program subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta ini khusus diperuntukkan bagi guru, dosen maupun tenaga pendidik non PNS.

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, 17 November 2020 dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Meski sama-sama berupa subsidi upah, bedanya BLT guru honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan ialah, BLT guru hanya riberikan sebanyak satu kali saja dengan satu kali pencairan. Diungkapkan oleh Mendikbud, bantuan subsidi upah bagi guru honorer, dosen, atau tenaga kependidikan lainnya ini diberikan sementara hingga akhir November 2020 ini.

Nadiem mengatakan bahwa total sasaran subsidi upah guru maupun tenaga kependidikan ada 2.034.732 orang. Penerimanya terdiri dari:

1. dosen,

2. guru

3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,

4. pendidik PAUD,

5. pendidik kesetaraan,

6. tenaga perpustakaan,

7. tenaga laboratorium,

8. tenaga administrasi.

Adapun rincian subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ialah sebagai berikut 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengungkap bahwa disalurkannya bantuan ini merupakan apresiasi pemerintah kepada tenaga pendidik sekaligus meringankan beban perekonomian di masa pandemi.

Untuk detail mengenai informasi soal BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan juga cek nama penerima serta kelengkapan data, guru maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sebelum ke pencairan, 4 hal ini perlu disiapkan oleh guru atau tenaga pendidik supaya bisa memperoleh BLT guru honorer atau subsidi upah senilai Rp 1,8 juta dari Kemdikbud.

4 dokumen yang perlu disiapkan diantaranya ialah:

Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi agar bisa dapat subsidi upah BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Setelah dokumen dan syarat untuk dapat subsidi upah atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini, mereka bisa membawa dokumen yang diminta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Penyaluran BSU Rp 1,8 juta dari Kemdikbud ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November ini sedangkan pengaktifan rekening diberikan jangka waktu cukup panjang.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," kata Nadiem. []

Baca juga:

Berita terkait
Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang
Serikat Perjuangan Buruh Indonesia menilai sengkarut data akibat proses validasi hanya libatkan BPJS tenaga kerja dan perusahaan, tanpa pekerja.
Ayo Daftarkan Diri, BLT BPUM Tahap 2 Bandung Telah Dibuka
Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kota Bandung Tahap 2 telah dibuka.
Lurah Rangas Bantah Salahgunakan BLT untuk Kampanye Petahana
Lurah Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat membantah telah melakukan penyalahgunaan BLT untuk mengkampanyekan petahana.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.