Jakarta - Selebgram Rachel Vennya menggugat cerai suaminya Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rachel Vennya melayangkan gugatan tersebut sudah sejak 20 Januari 2021 lalu dan terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Dalam data perkara tersebut terlihat nama selebgram Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan nama Niko Al Hakim sebagai tergugat.
Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain seperti hak asuh anak atau gugatan soal harta,
Lebih lanjut, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim juga sudah menjalani sidang perdananya dalam gugatan cerai ini pada Selasa, 2 Januari 2021. Dalam sidang tersebut Niko Al Hakim tampak hadir menjalani sidang. Sementara itu Rachel Vennya tak terlihat hadir menjalani sidang perdana yang beragendakan mediasi.
Lalu Rachel bersama Niko akan menjalani jadwal sidang selanjutnya atas gugatan cerai Rachel Vennya kepada Niko Al Hakim pada 9 Februari 2021 mendatang.
Sebelumnya pada channel YouTube Boy William Rachel Vennya pernah berkata dalam setiap hubungan pernikahan tidak ada yang benar-benar sempurna. Setiap kehidupan berpasangan pasti ada aib dan masalah yang tidak diketahui orang.
"Namanya hubungan itu pasti nggak ada yang sempurna, pasti ada aibnya, pasti ada orang yang kalau tahu pasti kaget. Cuma mungkin aku lagi ada posisi di mana...," ucap Rachel Vennya tertahan meneruskan ucapannya saat berbincang dengan Boy William di channel YouTube.
Keretakan rumah tangga Rachel Vennya dibicarakan setelah mengunggah kata 'Divorce is OK' beberapa waktu lalu. "Tapi, ya memang aku sekarang lagi ada di kondisi paling bawah soal hubungan. Kondisi paling buruklah soal hubungan," jawab Rachel Vennya.
Sementara itu Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa Rachel hanya menggugat cerai terhadap Niko dan tidak ada pengajuan lain selain gugatan cerai. “Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan perceraian saja, tidak ada pengajuan lain seperti hak asuh anak atau gugatan soal harta," katanya saat dihubungi. []
Baca juga: