Berdagang Buaya di Facebook, Dua Pemuda Dibekuk

Proses penangkapan dua tersangka bermula saat tim Cyber Patrol patroli di internet menemukan salah satu akun facebook yang menawarkan buaya dengan harga Rp 800.000.
Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (23/1), petugas menunjukkan barang bukti buaya muara yang diamankan Tim Cyber Patrol dalam penangkapan dua tersangka yang menjualnya di facebook. Saat ini ketiga ekor buaya dititipkan di Gembira Loka Zoo Yogyakarta. Setelah proses hukum selesai, ketiga buaya akan dilepasliarkan ke habibatnya. (Ans)

Yogyakarta (Tagar, 23/01/2018) - Tim Cyber Patrol Polda DIY menangkap dua orang yang melakukan perdagangan buaya via facebook. Selain menangkap dua tersangka berinisial S (25) dan E (22), polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor buaya.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, dua tersangka ditangkap karena melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Buaya yang diperdagangkan di facebook tersebut termasuk jenis muara yang merupakan satwa yang dilindungi.

Gatot mengatakan, proses penangkapan dua tersangka bermula saat tim Cyber Patrol patroli di internet menemukan salah satu akun facebook yang menawarkan buaya dengan harga Rp 800.000.

"Tim Cyber Patrol pada 17 Januari 2018 berkoordinasi dengan tim Opsnal Ditreskrimsus menyelidiki dan mendatangi rumah penjual buaya muara itu. Dua tersangka ditangkap," katanya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (23/1).

Tiga ekor reptil karnivora yang dijual di facebook itu masing-masing memiliki panjang 1,2 meter, 85 cm dan 65 cm diamankan polisi. "Ketiga buaya milik tersangka E yang didapatkan dari daerah asalnya di Kebumen. Tersangka S berperan sebagai pengiklan di facebook," jelasnya.

Gatot mengatakan, terhadap dua tersangka yang ditangkap tidak dilakukan penahanan. Tersangka E masih tercatat sebagai mahasiswa, yang sedang menjalani ujian tengah semester dan ada jaminan dari orang tua. Keduanya hanya wajib lapor.

Keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU 5/1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti mengapresiasi penangkapan dua tersangka penjual satwa yang dilindungi tersebut. "Masyarakat seharusnya berpartisipasi melestarikan satwa ini, karena dilindungi," kata dia.

Dia mengatakan, ketiga ekor buaya kondisinya cukup baik. Jika proses hukum sudah selesai akan dilepasliarkan di habibatnya. "Saat ini buaya dititipkan di konservasi Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta," ungkapnya. (ans)

Berita terkait
0
Muhaimin Iskandar, Blunder Sejarah menyulitkannya di Pilpres 2024
Blunder-blunder sejarah akan menyulitkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres 2024, belum lagi fakta-fakta lain. Cak Imin diminta realistis.