Berbuat Mesum, 12 Orang di Aceh Dicambuk di Depan Umum

Sebanyak enam pasangan dicambuk di depan umum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Senin (4/3).
Seorang wanita saat dibantu turun dari atas panggung seusai menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (4/3). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 4/3/2019) -  Sebanyak enam pasangan dicambuk di depan umum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Senin (4/3).

Keenam pasangan itu terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath (mesum) dan Pasal 23 ayat (1) (bermesraan) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Adapun ke dua belas orang itu ialah NR, SY, Tar, YM, Juf, NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER.

Para algojo mencambuknya bervariasi, mulai dari 7 kali cambuk hingga 25 kali.

Seperti diketahui para pasangan itu ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, di salah satu hotel di Banda Aceh pada 12 Desember 2018 lalu. Mereka ditangkap di dalam kamar hotel sedang berpasang-pasangan.

Kasie Penindakan dan UU Satpol PP dan WH Aceh, Marwan Jalil mengatakan, wanita ini terbukti melanggar syariat Islam. Sehingga pihaknya mengeksekusi hukuman cambuk.

“Ia betul, ini yang kita tangkap di salah satu hotel di Banda Aceh, bulan Desember lalu,” ujarnya pada wartawan usai eksekusi cambuk.

Kemudian, untuk dua pasangan lagi pihaknya membatalkan dicambuk sebab mengajukan banding di Mahkamah Syariat.

Marwan menilai pelaku pelanggar syariat di Banda Aceh masih banyak ditemui di dalam hotel. Untuk itu, pihaknya terus memperketat dan rutin melakukan razia di hotel yang ada di Banda Aceh.

“Ia kita tetap lakukan razia, kita panggil pihak hotel jika melakukan pelanggaran (memfasilitasi penginap nonmuhrim),” pungkasnya. []

Berita terkait