Beragam Perubahan Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Kemendikbud melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran di Inddonesia di masa pandemi virus corona.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan.

Salah satunya mengajak guru untuk tidak hanya mengejar target menyelesaikan kurikulum selama masa darurat Covid-19. Namun, juga membekali siswa dengan keterampilan hidup disertai penguatan karakter.

"Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 14 Mei 2020, dikutip dari laman Kemendikbud.

Penyesuaian pembelajaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Nadiem mengatakan sederet kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19.

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan (2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud melalui program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia. Selanjutnya mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Diketahui saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien; 

Kemudian mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia, dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.

Berita terkait
Klaster Baru Covid-19 di Jawa Barat Zona Pendidikan
Pola penyebaran Covid-19 di Jawa Barat berubah, terdapat klaster baru yaitu zona pendidikan yang diketahui berdasarkan dari hasil RDT Covid-19
Jokowi Ungkap Bolos dan 2 Masalah Pendidikan Indonesia
Presiden Jokowi mengungkapkan tiga masalah di dunia pendidikan Indonesia yang mesti diatasi.
5 Strategi Holistik Kerek SDM dari Mendikbud Nadiem
Mendikbud) Nadiem Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengerek SDM Indonesia.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)