Bendera RMS Berkibar di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon

Bendera saparatis Republik Maluku Selatan (RMS) dinaikan orang tidak kenal di tiang bendera halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon.
Bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) berkibar di halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon. (Foto: Tagar/Mapolsek Baguala)

Ambon - Bendera saparatis Republik Maluku Selatan (RMS) dinaikan orang tidak kenal di tiang bendera halaman kantor Pengadilan Tipikor di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Senin, 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIT. Kantor itu dalam kondisi kosong, pasca terjadinya gempa 2019 silam.

Informasi dihimpun Tagar, pengibaran bendera kelompok separatis pertama kali dilaporkan warga Desa Passo, bernama Stenly Pattipelohy ke Mapolsek Baguala, pukul 07.00 WIT.

Meski begitu, dari keterangan empat saksi belum mengarah ke para pelaku. Kita terus berupaya temukan pelaku.

Stenly mengetahui informasi dari tetangganya, Ibu Desy yang menceritakan telah melihat bendera RMS berkibar di halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon, jarak dari rumahnya 200 meter.

Awalnya, pukul 06.00 Wit, Stenly sementara duduk didapur rumahnya. Tiba-tiba datang tetangganya menyampaikan tentang informasi berkibar bendera RMS di halama kantor Pengadilan Tipikor. Setelah mengetahui  informasi itu, Stenly langsung berlari menuju lokasi.

Namun dari jauh, Stenly melihat bendera benang raja tersebut sudah diturunkan. bendera tersebut diamankan personil Babinsa Negeri Lama, Serka Edi Kakisina.

Kemudian, Stenly mendatangi Mapolsek  Baguala melaporkan kejadian pengibaran bendera itu.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kapolsek Baguala AKP Morlan Hutahean membenarkan kejadian pengibaran bendera RMS di halaman kantor Pengadilan Tipikor Ambon. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa empat orang terkait kejadian tersebut.

"Meski begitu, dari keterangan empat saksi belum mengarah ke para pelaku. Kita terus berupaya temukan pelaku," kata Morlan saat dihubungi, Senin, 17 Agustus 2020.

Dia menambahkan, barang bukti terdiri dari satu bendera RMS sementara diamankan di kantor Koramil kawasan Nania. []

Berita terkait
Pembelaan Tiga Terdakwa Pembawa Bendera RMS
Tiga terdakwa mengaku dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki bukti kuat tentang pasal makar, meski mereka membawa bendera RMS di Polda Maluku.
Pendukung dan Tokoh RMS Diancam Pasal Makar
Lima tersangka pendukung dan tokoh Republik Selatan (RMS) memakai pasal makar.
Polisi Tangkap Tokoh RMS, Seorang Pensiunan ASN
Aparat TNI dan Polri menangkap empat pendukung dan satu tokoh Republik Maluku Selatan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.