Bendera HTI, Yang Membawa dan yang Membakar Sama-sama Tersangka

Bendera HTI, yang membawa dan yang membakar sama-sama tersangka. Adakah pihak lain di belakang pembawa bendera?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kiri), didampingi mantan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin (ketiga kanan), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj (kedua kanan), Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (kedua kiri), Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Indonesia Hamdan Zoelva (kiri) dan Menteri Agama Lukman Hakim (kanan) menyampaikan hasil pertemuan para ormas terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/10/2018). Dalam pertemuan tersebut para ormas menyepakati untuk menjaga suasana kedamaian, berupaya meredam situasi, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan menolak upaya adu domba dan pecah belah. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta, (Tagar 30/10/2018) - Polisi menetapkan dua pelaku pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

"Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (29/10) malam mengutip kantor berita Antara.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang berperan sebagai pembawa bendera.

Baca juga: Insiden Pembakaran Bendera, JK Ajak Seluruh Masyarakat Menahan Diri

U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini.

Ketiganya dijerat Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. 

Uus SukamanaUus Sukmana ini dengan membawa bendera HTI, menyelinap ke acara Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Ulahnya mengibarkan bendera organisasi terlarang HTI pada acara itu telah berhasil menyulut kemarahan anggota Banser setempat. (Foto: Facebook/ Uus Sukmana)

Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Umar menambahkan bahwa kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Baca juga: Uus, Si Pembawa Bendera Berkalimat Tauhid yang Identik dengan HTI di Garut

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (22/10), terjadi pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.

Awalnya, seorang warga Garut berinisial U menyelinap ke acara itu dengan membawa bendera yang diakuinya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mengibarkannya di acara itu.

Kemudian F dan M yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) langsung mengamankan U dan kemudian menyita serta membakar bendera tersebut.

Sementara sebagian masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi Aksi Bela Tauhid di sejumlah daerah di Tanah Air. []

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.