Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa informasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diundur ke tahun 2027 tidaklah benar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyelengaraan pemilu tetap akan dikasanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," kata Raka dalam keterangannya, Selasa, 17 Agustus 2021.
Pihaknya sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," katanya.
Seperti diketahui, berhembusnya isu tersebut lantaran merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pemerintah dan DPR saat ini telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut. []
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Golkar Tingkatkan Elektabilitas