Benarkah Ketua PA 212 Dikriminalisasi?

Polisi harus bisa membuka fakta di persidangan.
Benarkah Ketua PA 212 Dikriminalisasi. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Jakarta, (Tagar 12/2/2019) - Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai penetapan tersangka terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif memang tak jelas rimbanya.

Sehingga dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjadi ramai diperdebatkan sebagai bentuk kriminalisasi.

"Mungkin kasus tersangka Slamet ini, paling fenomelal. Karena banyak pelanggaran pemilu yang dilaporkan tak jelas rimbanya. Makanya ramai," terangnya saat dihubungi Tagar News, Selasa (12/2).

Untuk membuktikan klaim BPN benar atau tidak terjadi kriminalisasi ulama atau pun terbukti melanggar kampanye, menurutnya Polisi harus bisa membuka fakta di persidangan.

"Biar polisi membuktikan apakah Slamet terbukti salah atau tidak. Karena audah tersangka maka fakta persidangan yang harus bicara," jelas Direktur Eksekutif Parameter Politik itu.

Sebab, Adi tidak bisa menerka-nerka BPN benar atau tidak. Menurutnya, lagi-lagi kriminalisasi ulama hanga dapat di buktikan dengan fakta yang dibeberkan di pengadilan.

"Harus dibuktikan di pengadilan," tandasnya.

Berita terkait