Belum Refocusing APBD, Pemerintah Tunda DAU Daerah

Kementerian Keuangan memastikan akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum melaporkan APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Menkeu melaporkan realisasi APBN 2019 hingga Februari 2019 tercatat Rp 54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap PDB. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang belum mengikuti pedoman penyusunan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 terkait dengan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah atau Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan.

Untuk itu dari waktu ke waktu kami akan terus lakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD

“Kami mengharapkan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera dikirim agar penanganan Covid-19 dapat dengan cepat dan memadai,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 2 Mei 2020.

Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Sri Mulyani, Utang Bukan Prestasi

Rahayu menambahkan, bagi Pemda yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka DAU akan disalurkan kembali pada periode Mei 2020. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu dari waktu ke waktu kami akan terus lakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memerhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah,” tutur dia.

Baca juga: Sri Mulyani: Di Rumah Seperti Kartini dalam Pingitan

Adapun beberapa ketentuan realokasi dan refocusing anggaran daerah memiliki ketentuan sebagai berikut.

1. Rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah;

2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:

a. Kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.

b. Penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.

c. Perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai;

3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.

Sebagai informasi, ketentuan penundaan penyaluaran DAU dan DBH dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020). []

Berita terkait
Sri Mulyani Evaluasi Penyaluran Bansos Covid-19
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengevaluasi perkembangan pelaksanaan tambahan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona.
Corona, Sri Mulyani:Peneriman Negara Naik 7,7 Persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, terjadi pertumbuhan penerimaan negara sebesar 7,7 persen menjadi Rp 375,9 triliun pada kuartal I/2020.
Denny Siregar: Jurus Pandemic Bond Sri Mulyani
Sri Mulyani melancarkan jurus Pandemic Bond untuk menyelamatkan usaha mikro kecil menengah agar bertahan di tengah badai Covid-19. Denny Siregar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.