Belum Melaut, Nelayan Pati Masih Tunggu Petunjuk Teknis Pengurusan Cantrang

Belum melaut, nelayan Pati masih tunggu petunjuk teknis pengurusan cantrang. "Sebelum ada petunjuk teknis, nelayan belum bisa ajukan izin menangkap," kata Heri.
SAMBUT PELEGALAN PENGGUNAAN CANTRANG: Nelayan melakukan aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah, Kamis (18/1). Nelayan cantrang di wilayah itu menyambut gembira kebijakan pemerintah melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang. (Foto: Ant/Yusuf Nugroho).

Pati, (Tagar 19/1/2018) – Dua bulan tidak melaut dan ingin segera kembali melaut, namun nelayan cantrang di Kabupaten Pati masih menunggu petunjuk teknis untuk pengurusan kembali penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Heri Budianto, salah seorang nelayan cantrang asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Jawa Tengah (Jateng) mengaku gembira atas pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang membolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

"Nelayan juga bisa bekerja tanpa batasan waktu dan tanpa batasan gross ton (GT)," ujar Heri Budianto di Pati, Kamis (18/1).

Terkait tuntutan pemerintah agar bobot kapal harus sesuai ukuran, kata dia, nelayan siap mematuhinya.

Ia pun berharap, pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis pengurusan izin melaut untuk kapal jenis cantrang.

"Sebelum ada petunjuk teknis soal itu, tentunya nelayan belum bisa mengajukan izin menangkap ikan," ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah kapal cantrang di Kabupaten Pati mencapai 170-an unit dengan berbagai ukuran.

Terkait kemungkinan akan berganti alat tangkap, menurut dia, disesuaikan dengan kondisi, karena ketika ada alat tangkap ikan terbaru yang lebih modern dan menghasilkan tentu akan diikuti.

Belum Dapat Diproses

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Pati Jafar Lumban Gaol mengungkapkan, sepanjang belum ada surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal petunjuk teknis pengurusan izin untuk alat tangkap ikan jenis cantrang, tentunya permohonan izin nelayan cantrang belum bisa diproses.

"Nelayan harus menunggu terbitnya surat yang mengatur soal perizinan alat tangkap ikan jneis cantrang dari Pemerintah Pusat yang biasanya disampaikan ke Gubernur, kemudian dilanjutkan ke jajarannya di daerah," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, kata dia, nelayan dipersialakan bekerja dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Hanya saja, kata dia, wilayah kerjanya di laut utara jawa.

Hingga kini, lanjut dia, belum ada kapal cantrang yang beroperasi dan belum ada yang mengajukan maupun menanyakan bagaimana proses pengurusan izinnya. (ant/yps)

Berita terkait