Belum Inkrach, Pelantikan PAW Terdakwa Narkoba Terancam Batal

Belum inkrach, pelantikan PAW terdakwa narkoba terancam batal. “Putusannya sudah inkrach untuk kasus Pak Basirun, makanya kami mau proses. Tapi dengan adanya seperti ini maka bisa menahan prosesnya,” tutur Suprianto.
Terdakwa Narkoba Dilantik PAW

Sorong, (Tagar 2/08/18) - Biro Hukum Papua Barat mengaku tidak mengetahui Kejaksaan Negeri Sorong melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi melawan vonis bebas Hendrik Poltak Sitorus pemilik ribuan pil PCC.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Biro Hukum Papua Barat, melalui Staf Biro Hukum, Suprianto tidak mengetahui jika JPU mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hendrik Poltak Sitorus.

“Yang kami tahu, itu putusannya sudah inkrach untuk kasus Pak Basirun, makanya kami mau proses. Tapi dengan adanya seperti ini maka bisa menahan prosesnya,” tutur Suprianto.

Jika putusan kasusnya belum mendapat putusan inkrach dari Mahkamah Agung (MA), kata Suprianto, maka  proses pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kota Sorong menggantikan Basirun bisa terhambat.

“Kalau memang masih ada tersangkut dengan kasus itu sebelum inkrach, kami juga belum berani untuk menindaklanjuti, kami menunggu sampai inkrach dulu, inkrach itu sampai putusan kasasi, kalau kasasi sudah ada putusan baru itu namanya inkrach,” tutur Suprianto.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Sorong, M Yasin Djamaludin dihubugi wartawan Tagar melalui via telepon seluler mengatakan, Hendrik Poltak Sitorus tetap berstatus terdakwa, karena putusan bebasnya juga belum berkekuatan tetap atau inkrach.

“Putusan bebas belum inkrach atau belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi maka status hendrik Sitorus tetap sebagai terdakwa dalam tingkat pemerikasaan kasasi,” terang Djamaludin, Rabu (1/8).

Orang yang akan dilantik sebagai wakil rakyat, menurut dia, harus berintegritas, kapabilitas dan taat pada hukum.

“Sesuai dengan isi sumpah jabatannya maka akan melanggar azas kepatuhan jika seorang terdakwa apalagi terkait dengan narkoba dilantik sebagai wakil rakyat,” kata dia.

Pengacara senior itu juga menegaskan, pelantikan harusnya ditunda sampai pada putusan kasasi yang menentukan apakah terdakwa tetap bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri atau dihukum sesuai pertimbangan hakim pada tingkat kasasi.

“Karena belum inkrach, maka pelantikan harus ditunda,” tegas Djamaludin.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Thimotius Djemey pada sidang putusan, Senin (25/6), memvonis bebas terdakwa narkoba jenis pil PCC, Hendrik Poltak Sitorus. Tidak puas dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi melawan vonis bebas pemilik ribuan pil PCC itu ke Mahkamah Agung. [o]

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.