Belum Dikunjungi Fadli Zon, Ratna Sarumpaet Bilang Tidak Masalah

Belum dikunjungi Fadli Zon, Ratna Sarumpaet bilang tidak masalah. Tokoh-tokoh yang dulu membelanya tak satu pun menjenguknya.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 11/10/2018) - Tersangka ujaran kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet tampak pucat dan lemas setelah diperiksa pskiater dalam pemeriksaan kesehatan sekaligus psikologis di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (BidDokkes) Polda Metro Jaya.

Saat memasuki Unit Gawat Darurat BidDokkes, Rabu (10/10) dilansir Antara Ratna berkata kepada awak media bahwa dirinya sehat. Namun, ia tampak dibantu berjalan dengan dipapah sejumlah petugas pengamanan.

Selama pemeriksaan kesehatan, salah satu anggota pengamanan Ratna Sarumpaet bergegas pergi dan kembali mengantarkan kursi roda.

Selesai pemeriksaan kesehatan dan psikologis Ratna keluar menemui awak media bersama Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Wajah Ratna tertunduk lemas, tanpa selapis riasan apa pun.

"Bu Ratna masih sakit? Bisa jalan kaki?" tanya Argo kepada Ratna.

"Bisa," balas Ratna dengan nada suara melemah.

"Bu Ratna sehat?" tanya Argo kembali.

"Sehat," jawab Ratna.

Argo melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap fisik dan psikologis Ratna Sarumpaet.

"Ada tim psikiater yang kita undang. Nanti jika ada lanjutnya hasilnya akan kami beritahu," imbuh Argo.

Terkait penyidikan Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional dan Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais oleh pihak kepolisian, Ratna hanya menjawab sekadarnya.

"Mudah mudahan semua berjalan baik," ujar dia.

Sebelumnya, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Fadli Zon Buka Jalan Ratna Ketemu Prabowo, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Belum Dikunjungi Fadli Zon

Ratna Sarumpaet mengatakan tidak masalah apabila dirinya belum dikunjungi oleh tokoh-tokoh yang terseret dalam pusaran hujan kebohongannya, termasuk Fadli Zon.

Senin (8/10) calon wakil presiden Sandiaga Uno mengatakan dirinya tidak akan menjenguk aktivis Ratna Sarumpaet yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018 karena alasan politis.

"Saya sampaikan biar pihak kepolisian yang menangani. Menjenguk itu pasti dipolitisasi. Pasti akan menambah beban," ucap Sandi di Jakarta.

Cawapres pasangan capres Prabowo Subianto itu menuturkan pihaknya memberikan ruang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyebaraan berita bohong atau hoaks tersebut.

Terkait bantuan hukum untuk Ratna yang sebelumnya tergabung dalam badan pemenangan Prabowo-Sandiaga, pengusaha muda itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan pada badan pemenangan untuk memberikan tanggapan.

Sementara menanggapi keluarga yang meminta Ratna untuk menjadi tahanan kota dan menjamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi kembali tindakan pidana, ia mengapresiasi putri Ratna.

"Luar biasa, itu kita patut apresiasi bahwa anak yang sangat berbakti kepada orangtua. Kami apresiasi," tutur pengusaha muda itu.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota dengan jaminan keluarga.

Selain lantaran seorang tokoh perempuan, Insank menyatakan alasan pengajuan tahanan kota karena Ratna tergolong lanjut usia sehingga dapat mengganggu kondisi fisik dan mental, serta tidak dapat beraktivitas bebas di ruang tahanan.

Insank menambahkan kliennya itu harus rutin mengkonsumsi obat setiap hari dan terlihat keletihan menjalani pemeriksaan maraton.

Saat ini, Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Berita terkait
0
Viral Kasus Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Arti Bharada dan Brigadir
Kasus polisi tembak polisi menjadi viral, Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, lantas apa arti Bharada dan Brigadir.