Jakarta - Sebanyak 10 klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) melaporkan kembali sang CEO, yakni Aakar Abyasa Fidzuno ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 3 September 2020. Selain kasus penipuan, laporan yang dibuat oleh para nasabah tersebut terkait berita bohong dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengenai berita bohong dalam transaksi elektronik, penasihat hukum korban Jouska Rinto Wardana mengatakan nasabah merasa dirugikan akibat laporan yang diterima terkait pengelolaan dananya.
"Jadi gini, ada laporan-laporan yang diberikan kepada nasabah ini melalui e-mail dari PT Phillip Sekuritas, nah itu dari nasabah sendiri tidak ada perintah untuk PT Phillip untuk mengelola dana itu, itu kan kerja samanya dengan Jouska," katanya saat dihubungi oleh Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Terkait penggunaan dana yang ditransaksikan, kata Rinto nasabah merasa dirugikan lantaran mereka tidak pernah memberikan perintah langsung untuk PT Phillpi melakukan hal tersebut.
"PT Phillip memberikan laporan atau report langsung kepada nasabah, sementara ketika Phillip memberikan laporan, ada beberapa laporan yang sifatnya merugikan, ternyata laporannya itu adalah adanya kerugian dari penggunaan uang itu," ucapnya.
Sehingga, kata dia, sejauh ini pihaknya akan melakukan perdalam terkait kasus yang berkaitan dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE No. 11 tahun 2008.
"Kita akan perdalam apakah cukup kuat alasan dan bukti-bukti yang ada ini untuk mengangkat pasal itu," ujar Rinto.
Meski belum diketahui seberapa besar kerugian nasabah, diperkirakan jumlahnya terbilang cukup besar. "Itu kalau dalam perkiraan saya bisa sampai ratusan juta bahkan lebih kerugian dari 10 orang ini," tutur Rinto.
Sejauh ini, proses pemeriksaan kasus tersebut masih akan terus diperdalam dengan dukungan bukti-bukti yang sudah ada.
"Kita ikuti saja proses hukum ini, karena walau bagaimana pun para korban ini adalah korban langsung yang menderita kerugian dari adanya transaksi keuangan yang dilakukan oleh Jouska dan afiliasinya termasuk PT Phillip," kata Rinto.