Jakarta (Tagar 9/2/2018)- Mabes Polri akan tindak tegas penyebar berita hoax. Hal ini berkaitan dengan pemberitaan mengenai penganiayaan seorang santri di Ponpes Al-Futuhat, Leles, Garut pada Sabtu (3/2) lalu.
Mabes Polri akan melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap penyebar-penyebar berita bohong seperti itu.
"Kami akan melakukan tindakan tegas berdasarkan hukum kepada para penyebar-penyebar dan yang memproduksi berita bohong ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Martinus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax.
"Kepada mereka yang berpotensi membuat dan menyebarkan berita hoax kami minta untuk berhenti, jangan membuat kegaduhan,"ucap Martinus.
Sebagai informasi kasus penganiayaan seorang santri di Garut, Jawa Barat, oleh enam orang tak dikenal yang sempat viral di media sosial ternyata bohong. Polisi menjelaskan penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
"Setelah kami lakukan pendalaman, kaitan dengan kejadian ini ternyata tidak benar adanya. Dipastikan kasus pengeroyokan ini tidak pernah terjadi," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan di Kantornya Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (7/2) lalu.
Kebohongan tersebut terungkap setelah polisi memeriksa santri pondok pesantren Al-Futuhat yang mengaku menjadi korban penganiayaan berinisial Abd alias Uloh (24). Uloh mengaku jika dirinya tidak dianiaya. (ron)