Bela Ketum PA 212, BPN Prabowo-Sandi Siap Tambah Kuasa Hukum

Demi membela Slamet Ma'rif yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera (kanan) menanggapi soal Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'rif, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Jakarta, (Tagar 12/2/2019) - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'rif, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu. Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.  

"Kami akan berikan bantuan hukum karena bagaimanapun semua yang diproses hukum harus kita hormati gitu," kata Mardani Ali Sera saat ditemui di Jalan Adityawarman, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Kata dia, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan berada di belakang Slamet Ma'rif untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketum PA 212 tersebut. Salah satunya menyiapkan pengacara.

Jika dinilai kurang, BPN Prabowo-Sandi siap tambah kuasa hukum untuk membela Slamet Ma'rif yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu.

"Kita punya pengacara. Kalau perlu kita tambah dari kita timnya. Kan ini pidana kepemiluan," ucap Mardani.

Dia mengatakan pihaknya tak mau membawa kasus Slamet Ma'rif ini kedalam pembahasan di DPR RI. Itu karena kasus yang menimpa Ketum PA 212 ini adalah persoalan hukum.

"Kalau sudah diproses di Polresta, menurut saya biarkan proses ini segera berjalan dikoridor hukum. Nanti kalau mau ada koment atau apa maksudnya akan melalui jalur penasehat hukum itu bagus," ujarnya.

"Pokoknya apa yang sedang berjalan dalam proses hukum kita hargai," pungkasnya.

Sebelumnya Ketum PA 212 Slamet Ma'rif dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1), sekitar pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Baca juga: Peneliti LIPI: Balas Dendam Ahok Hanya Narasi PA 212 Menyulut Emosi Muslim Sumbu Pendek

Berita terkait