Bekas Pacar Goo Hara Dipenjara Atas Kasus Video Seks

Mantan kekasih mendiang Goo Hara, Choi Jong Bum, divonis hukuman penjara atas kasus pemerasan menggunakan video seks.
Bintan K-Pop, Goo Hara ditemukan tewas di rumahnya di Cheongdam-dong, Seoul, Korea Selatan, Minggu, 24 November 2019. (Foto: yahoo.com|kpopscene.com)

Jakarta - Mantan kekasih mendiang Goo Hara, Choi Jong Bum, divonis hukuman penjara atas kasus pemerasan menggunakan video seks yang mendorong sang bintang K-Pop bunuh diri. Juri di pengadilan memutuskan terdakwa berusia 29 tahun itu dihukum setahun penjara.

Laman Korea Times melaporkan, sejumlah bukti termasuk rekaman video pengawas yang memperlihatkan sang penyanyi tengah berlutut di hadapan Jong Bum, memberatkan terdakwa dalam putusan pengadilan.

Goo Hara sendiri tewas akibat bunuh diri pada 24 November 2019 lalu. Mantan personel grup girlband Kara itu mengatakan kepada media bahwa Choi mengancam akan membocorkan video berisi rekaman hubungan seks mereka.

"Hubungan seksual adalah privasi yang paling intim, jadi mengancam untuk membocorkan video akan menimbulkan kehancuran reputasi dan melukai korban secara permanen," demikian bunyi putusan pengadilan, dikutip Tagar pada Minggu, 5 Juli 2020.

"Mengingat korbannya adalah selebritas terkenal, terdakwa jelas menyadari akibatnya akan sangat serius. Namun, dia memperburuk kejahatan dengan mengancam akan membocorkannya ke media," kata putusan pengadilan.

Goo HaraMendiang Goo Hara, sebelum meninggal dunia. (Foto: Instagram/koohara__)

Dalam proses persidangan, salah satu hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah lantaran pengadilan mengatakan bahwa mereka "tidak ada cukup bukti" bahwa Goo Hara tidak setuju perbuatan itu direkam.

Ho In, saudara Goo Hara, mengatakan perasaannya campur aduk karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan. Di satu sisi ia merasa cukup lega lantaran terdakwa akhirnya mendapat hukuman, namun ia juga merasa durasi hukuman terlalu singkat untuk perbuatan ilegal yang dilakukan Choi.

"Saya sedikit lega karena dia menerima hukuman penjara kali ini. Fakta bahwa dia tidak terbukti bersalah atas video yang direkam secara ilegal dan hukuman setahun penjara masih terasa tidak adil," ujar Ho In.

Artis K-Pop Goo Hara ditemukan tewas di rumahnya di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 18.00 waktu setempat atau 09.00 GMT.

Nama Goo Hara melejit sejak menjadi anggota grup Kara pada 2008 yang tak cuma terkenal di kampung halamannya, tapi juga menuai popularitas di Jepang.

Grup tersebut bubar pada 2016 karena Gyuri, Seungyeon, dan Goo Hara memutuskan untuk keluar setelah kontraknya habis. []

Berita terkait
Via Vallen Bikin Cover Lagu Blackpink Versi Koplo
Penyanyi dangdut Via Vallen membikin video cover lagu How You Like That milik grup idola K-Pop Blackpink dalam versi koplo.
Karaoke di Masa Pandemi, Yoona SNSD Minta Maaf
Personel grup idola K-Pop SNSD, Yoona, meminta maaf setelah melakukan aksi siaran live Instagram bersama Lee Hyori dari sebuah tempat karaoke.
Soal Protes ke JYP Entertainment, Jae Day6 Minta Maaf
Jae Day6 meminta maaf telah terlalu frontal menyuarakan protesnya kepada pihak agensi JYP Entertainment di media sosial.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.