Pariaman - Polisi menangkap RNP, 29 tahun, seorang residivis kasus pencurian di Pauh Kambar, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diringkus setelag menggasak gadget milik seorang mahasiswi di Kota Pariaman.
Pelaku beraksi siang hari pada Selasa, 21 April 2020. Dia ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung.
Kapolsek Kota Pariaman AKP Irwandi mengatakan R ditangkap polisi di Pauh Kambar pada Selasa, 5 Mei 2020 malam.
"Pelaku kami tangkap berkat rekaman kamera pengintai yang ada di tempat kejadian perkara," katanya saat dihubungi Tagar, Kamis, 7 Mei 2020.
Dalam rekaman kamera pengintai berdurasi 1 menit 36 detik itu, RNP yang mengenakan baju kaos warna merah datang menggunakan sepeda motor. Lalu, dia berpura pura seperti penghuni rumah yang tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat setempat.
RNP beraksi sendirian. Saat menggasak gadget itu, mahasiswi bernama Karmila, 24 tahun, sedang tidak berada di dalam rumah tersebut dan RNP masuk melalui pintu samping.
"Pelaku beraksi siang hari pada Selasa, 21 April 2020. Dia ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus pencurian kambing di Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu.
"Namun dia bukan narapidana yang mendapatkan program asimilasi terkait Covid-19," katanya.
Saat ini, R sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kota Pariaman. Barang bukti berupa gadget merek Oppo A9 hasil curian ikut disita polisi. []