Begini Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS

Kemenag sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Begini syaratnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Insentif bagi Guru PAI Bukan PNS pada sekolah diberikan/ disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.


Khusus untuk Provinsi Aceh pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.


“Proses transfer ke rekening masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar Amrullah dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.

Amrullah menegaskan, bahwa Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

“Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” ucap Amrullah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.

Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. "Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” ujar Rizky.

“Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” ucapnya. Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut.

  1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
  2. Membawa KTP asli,
  3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rizky. []

Berita terkait
Sufmi Dasco: Harusnya Kemenag Melayani Semua Agama
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Kemanag sejatinya dibentuk untuk melayani semua agama yang ada di Indonesia.
Kemenag Siapkan Penyelenggaraan Umrah yang Tertib dan Aman
Sampai saat ini pemanfaatan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk jamaah umroh masih menjadi masalah yang belum dipecahkan.
Kemenag Dorong Pembangunan Pesantren Sehat dan Ramah Anak
Penerima PBSB Kemenag memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan lingkungan pesantren menjadi lebih sehat untuk tumbuh kembang anak.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"