Begini Klarifikasi Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Megamendung.
Gubernur Jawa Barat memberikan keterangan pers usai diperiksa Bareskrim, Jumat, 20 November 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jabar)

Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil-dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar -selanjutnya ditulis Komite Kebijakan Jabar, serta Gubernur Jabar.

Usai memberikan klarifikasi, Kang Emil menggelar jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa Provinsi Jabar merupakan daerah otonomi. Yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," kata Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Kang Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggungjawabnya sebagai gubernur.

"Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya.

Menurut Kang Emil, pihaknya konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, kata Kang Emil, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung.

"Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif Covid-19," ucapnya.

"Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan," tuturnya.

Langkah Preventif Sudah Dilakukan

Kang Emil menjelaskan bahwa pihak keamanan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, sampai Polri, sudah melakukan tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.

"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif," ucapnya.

Selain itu, kata Kang Emil, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen.

"Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Ini yang Diucapkan Ridwan Kamil

Baca juga: Ridwan Kamil dan Sepuluh Orang Ini Akan Diperiksa Polisi

Selain itu, kata Kang Emil, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen.

Mereka yang dinyatakan positif rapid swab antigen langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR)

"Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan," ucap Kang Emil. []

Berita terkait
Tiba di Bareskrim, Ini yang Diucapkan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi undangan Bareskrim Polri. Ia akan dimintai klarifikasi terkait acara Rizieq Shihab di Bogor.
Ridwan Kamil Akan Penuhi Undangan Bareskrim Polri
Ridwan Kamil akan datang memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait acara Rizieq Shihab di Bogor.
Ridwan Kamil dan Sepuluh Orang Ini Akan Diperiksa Polisi
Ridwan Kamil bersama sepuluh orang lainnya akan dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Rizieq Shihab di Bogor.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.