Begini Cara Lapor Buruknya Penanganan Covid-19 di Daerah

Ketua YLBHI menuturkan kepada masyarakat untuk melapor jika memiliki keluhan penanganan Covid-19 di daerahnya.
Muhammad Isnur selaku Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Jika ada salah satu masyarakat merasakan bahwa penangan pandemi saat ini kurang baik, maka masryarakat itu dapat melaporkan keluhan mereka atas kurangnya penangan Covid-19.

Muhammad Isnur selaku Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menuturkan kepada masyarakat untuk melapor jika memiliki keluhan penanganan Covid-19 di daerahnya.

Masyarakat dihimbau agar jangan segan untuk melapor ke pihaknya jika terjadi pelayanan pandemi yang kurang baik, menurutnya warga tidak perlu takut karena sang pelapor akan dilindungi oleh negara.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh ya segera melapor. Kami melindungi dan negara juga sudah menjamin, karena itu bagian dari proteksi pelapor," ujar Isnur pada acara bertajuk "Pentingnya Jaminan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Warga atau Pelapor" pada Senin, 25 Januari 2021.

Perlindungan masyarakat berlaku juga untuk organisasi masyarakat sipil, hal ini diperlukan karena semuanya telah tertulis dalam undang-undang dan konstitusi.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengaturnya terdapat dalam Pasal 28C ayat (2) 1945 dan Pasal 28F yang berbunyi 'Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya' Pasal 28 C Ayat (2).

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," katanya.

Dirinya menilai bahwa aturan yang telah dibuat perlu berlangusng, dalam artian aturan jangan hanya tertulis saja namun perlu diterapkan langsung.

Maka dari itu, YLBHI akan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya untuk dapat mendampingi secara hukum. Khususnya untuk masyarakat yang merasa dirinya terancam, jika melakukan laporan tersebut. Diharapkan masyarakat dapat mengutarakan suaranya, dan dapat berfikir kritis. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Dalam Sepekan 35 Warga Siantar Positif Terpapar Covid-19
Peningkatan jumlah pasien virus corona terus terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumut.
Menhub Tegaskan Bus Bakal Dilengkapi Alat Pendeteksi Covid
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penggunaan alat deteksi Covid-19 akan mulai diterapkan pada moda transportasi bus.
Covid-19 di Aceh Bertambah 11, Kasus Aktif 999 Orang
Penderita virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak 11 orang dan kasus aktif telah mencapai 999 orang di Aceh.