Jakarta - Gelaran pameran waralaba dan lisensi IFRA Hybrid Business Expo in Conjunction with Indonesia Licensing Expo 2021 mulai hari ini (12/11) resmi dibuka. Dyandra Promosindo bersama dengan Asosiasi Franchise (AFI) dan Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) menghadirkan IFRA 2021 dengan konsep hybrid.
Penyelenggaraan acara ini dilakukan secara hybrid di mana, sesi offline pada 12-14 November 2021 di Jakarta Convention Center dan penyelenggaraan secara online mulai 12-30 November 2021 melalui platform https://www.ifra-virtualexpo.com/.
Pameran secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Oke Nurwan. Ia juga turut menyampaikan bahwa dengan semangat untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan kondisi yang serba sulit, ia optimis bisnis waralaba dapat tetap bertahan,
“Tantangan pengembangan bisnis yang telah kita hadapi selama 2 tahun terakhir, menjadi isu yang tidak lagi asing bagi dunia usaha saat ini. Bagi waralaba, keterbatasan selama menjalankan pengembangan bisnis, terutama dalam menarik investor baru untuk menjalin kemitraan, menjadi sangat terbatas karena banyaknya penyesuaian kebijakan interaksi fisik yang melibatkan masyarakat luas,” ujar Oke Nurwan.
Maka dari itu Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) melakukan pembinaan para pelaku UKM untuk meningkatkan dan mengembangkan skala usahanya menuju kearah franchise atau waralaba.
Di samping itu, bagi para pelaku UMKM sangat ingin mewaralabakan bisnisnya tersebut. Namun beberapa di antara mereka masih mengalami kebingungan dalam melakukan tersebut. Susanty Widjaya selaku ketua umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) menjelaskan perkara tersebut.
“Untuk UMKM agar bisa diwaralabakan tentunya harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai usaha waralaba atau franchise. Setidaknya minimal ada kurun waktu tertentu dan tidak langsung bisa dijadikan waralaba,” ujar Susanty.
Sebuah usaha bisa dikatakan sebuah usaha waralaba atau franchise harus memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, setidaknya minimal 5 tahun.
“Kemudian tadi Pak Oke mengatakan usaha tersebut harus menguntungkan atau profitable, memiliki setidaknya 2 outlet, dan juga ada SOP yang pastinya mudah untuk di copy paste kan atau dijalankan,” ungkap Susanty dalam Konferensi Per IFRA 2021.
Susanty juga menambahkan bahwa yang terpenting untuk sebuah usaha waralaba adalah memiliki sebuah keunikan usaha yang tidak mudah ditiru oleh usaha-usaha lain. Jadi ketika ingin menjadi sebuah waralaba terdapat step-by-step nya dan tidak langsung sebuah UMKM langsung bisa disebut sebagai franchise atau waralaba.
“Maka dari itu Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) melakukan pembinaan para pelaku UKM untuk meningkatkan dan mengembangkan skala usahanya menuju kearah franchise atau waralaba,” tutupnya.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Ketahui, Ini 4 Faktor Penghambat UMKM
- Ternyata Ini Penyumbang Terbesar Lapangan Kerja UMKM
- IFRA Buka Peluang Baru dalam Bisnis Waralaba
- IFRA Optimis Target Transaksi hingga Rp500 Miliar