Begini Cara Berempati Pada Anak di Ruang Wacana Publik

Begini cara berempati pada anak di ruang wacana publik termasuk media massa.
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Jurnalisme Sensitif Gender di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/10/2018). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 19/10/2018) - Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Fatahillah menyatakan, salah satu tanggung jawab moral media massa adalah ikut mencerdaskan bangsa. Termasuk di dalamnya memberikan pencerahan pada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan bagi perempuan dan anak.

Karenanya, lanjutnya, para jurnalis sebagai bagian yang tak terpisahkan dari media dituntut memiliki keahlian dalam pemberitaan yang mengangkat tema kehidupan perempuan dan anak. Seorang jurnalis, katanya, harus dewasa dengan mempertimbangkan dampak psikologis perempuan dan anak, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan.

"Dalam UU Perlindungan Anak juga diatur peran media. Silakan tulis hal-hal menyangkut perempuan dan anak, tapi perlu ada kaidah-kaidah. Sehingga produk jurnalistik tidak menyudutkan atau bias bagi perempuan dan anak," kata Fatahillah dalam Pelatihan Jurnalisme Sensitif Gender di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/10).

Pelatihan Jurnalisme Sensitif Gender digelar Kementerian PPPA bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah. Pelatihan tersebut juga melibatkan jurnalis yang tergabung dalam Jaringan Jurnalis Perempuan (JJP) Jawa Tengah.

Banyak Ibu Jadi Pelaku Kekerasan Pada Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Sri Winarna, mengatakan bahwa ada korelasi positif pemberitaan media massa dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Internet, media sosial juga menjadi salah satu penyebab pemicu meningkatnya kekerasan terhadap anak. Di sini butuh juga peran dari rekan-rekan jurnalis untuk turut melakukan pencegahan, memberi sosialisasi, pencerahan lewat karya jurnalistik terkait pentingnya perlindungan serta pemberian hak anak dan perempuan," kata dia.

Data DP3AKB menyebutkan tahun ini hingga bulan September tercatat ada 563 kasus kekerasan fisik dan 424 kasus kekerasan psikis terhadap anak. Dalam kurun waktu yang sama, dua kasus kekerasan tersebut lebih tinggi dibanding jenis kekerasan anak lain seperti kekerasan seksual (479), penelantaran (130), trafficking (37), eksploitasi (9), KDRT (512) dan kekerasan anak lainnya (62).

Kekerasan fisik dan psikis yang terjadi selama sembilan bulan terakhir tersebut paling tinggi jika dibanding 4 tahun sebelumnya. Tahun 2014, ada 506 kekerasan fisik dan 340 kekerasan psikis. Di 2015 ada 317 kekerasan fisik dan 390 kekerasan psikis, 2016 terpantau 320 kekerasan fisik dan 474 kekerasan psikis serta di 2017 terlaporkan 230 kekerasan fisik dan 244 kekerasan psikis.

"Kajian kami di Jawa Tengah, di Klaten dan Pemalang, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, pelakunya banyak ibu-ibu. Ada keterkaitan emosional, aktivitas anak yang banyak dilakukan dengan ibunya ternyata rentan memicu kekerasan terhadap anak," ungkap Winarna.

Identitas Anak Dirahasiakan

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan menyatakan tidak semua berita harus memenuhi unsur what, who, where, when, why dan how (5W 1H). Dengan alasan tertentu, khususnya ketika pemberitaan menyangkut perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan maupun anak yang jadi pelaku kekerasan.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan. Termasuk anak yang jadi pelaku pidana maupun yang jadi saksi sebuah tindak pidana. Karena pertimbangan psikologis masa depan anak," jelasnya.

Anak dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah di bawah umur 16 tahun dan belum menikah. Sedangkan di UU No 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dinyatakan anak yang berkonflik hukum adalah mereka yang telah berumur 12 tahun namun belum 18 tahun. Anak korban tindak pidana, belum berumur 18 tahun. Serta anak yang jadi saksi pidana adalah belum berumur 18 tahun namun sudah dapat memberikan keterangan guna memperjelas fakta hukum.

Dalam pengamatan Kamsul, masih banyak ditemukan produk jurnalis yang menyajikan data yang bisa bermuara pada terkuaknya identitas anak yang jadi korban, pelaku maupun saksi sebuah tindak pidana. Padahal jelas baik di UU SPPA maupun UU Pers identitas anak tersebut harus dirahasiakan.

"Perusahaan media maupun wartawan yang melanggar itu bisa dikenai pidana. Jadi seorang wartawan harus memahami hal ini saat menulis hal terkait anak," jelasnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.