Begini Cara Agar Dana Kelurahan Rp 352 Juta Tidak diselewengkan

Total Dana Kelurahan untuk Kota Yogyakarta sudah diketahui. Besarnya Rp 15,882 miliar untuk 45 kelurahan.
Dari kiri ke kanan: Kasubbid Pengendalian Program Daerah Bappeda Kota Yogyakarta, Zusri Kusuma Wardani, Ketua Asosiasi LPMK Haryanto, Anggota Komite IV DPD RI Cholid Mahmud dan Prof Drs Purwo Santoso MA Ph D saat diakuai di Kantor DPD RI, Yogyakarta, Rabu (Foto: Tagar/Ridwan Anshori).

Yogyakarta, (Tagar 21/3/2019) - Dana Kelurahan dari APBN untuk Kota Yogyakarta sudah di depan mata. Peraturan walikota (Perwal) tuntas akhir Maret ini. Artinya, paling awal April kemungkinan sudah dicairkan.

Total Dana Kelurahan untuk Kota Yogyakarta sudah diketahui. Besarnya Rp 15,882 miliar untuk 45 kelurahan, atau masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352,9 juta.

Pakar Tata Pemerintahan UGM Yogyakarta, Purwo Santoso mengatakan, Dana Kelurahan merupakan dana dadakan karena baru pertama kali akan dimanfaatkan. Tidak heran para Lurah masih gamang, takut menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Di sisi lain, warga sudah tidak sabar.

"Karena ini hal baru, butuh kehati-hatian. Tunggu payung hukum, lakukan sesuai apa yang ada dalam aturan itu," kata Purwo dalam Diskusi Publik Peran Masyarakat dalam Optimalisasi Dana Kelurahan di Kantor DPD RI, Yogyakarta, Rabu (20/3).

Diskusi diinisiasi oleh anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Cholid Mahmud. Hadir sebagai narasumber Kasubbid Pengendalian Program Daerah Bappeda Kota Yogyakarta, Zusri Kusuma Wardani, Ketua Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Haryanto serta Prof Drs Purwo Santoso MA Ph D.

Purwo mengatakan, pemanfaatannya harus bijak agar tidak terjebak korupsi. Uang bukan segala-galanya tetapi sebagai sarana berkhidmat. Penerima anggaran harus siap dalam mengelola dan memanfaatkannya. "Jangan terjebak korupsi dan bermanfaat serta tidak terjadi kecurigaan maka harus dikawal dengan partisipasi masyarakat dan dijembatani dengan tata kewenangan," paparnya.

Purwo mengatakan, mengedepankan partisipasi masyarakat sangat penting untuk meniadakan kecurigaan dan penyelewengan. "Kerjakan swakelola, libatkan masyarakat tanpa kehadiran pemborong. Ini harus didorong masuk dalam klausul di Perwal," tegasnya.

Menurut dia, partisipasi masyarakat perkotaan sangat penting. Itu juga bagian dari kearifan lokal. Lurah harus menghormati kearifan lokal itu, yakni melibatkan partisipasi masyarakat. "LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) harus hadir mendorong partisipasi dalam penggunaan Dana Kelurahan," ujarnya.

Cholid Mahmud mengatakan, perihal Dana Kelurahan, sampai saat ini setelah bertemu lurah dan LPMK, ternyata faktanya mereka masih gamang. Mereka harus ada sinkronisasi agar pelaksanan pembangungan dari Dana Kelurahan sama-sama enak. "LPMK minta dilibatkan agar sejalan. Itu bagus," tegasnya.

Setidaknya Lurah dan LPMK harus sudah sinkron sebelum Perwal Dana Kelurahan diterbitkan. "Bappeda Yogyakarta audah bilang, Perwal dikirim ke Jakarta akhir Maret ini. LPMK berkesempatan mengajukan masukan sehingga aturan hukum bisa mengakomodir peran serta masyarakat," katanya.

Hal ini juga upaya aspirasi yang belum terakomodir di musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) bisa dimasukkan ke Dana Kelurahan. "Untuk pembangunan atau pemberdayaan masyarakat tidak masalah, aturannya memang begitu," imbuhnya.

Hanya saja, Cholid menggarusbawahi agar Dana Kelurahan diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat. "Sarana dan prasarana dan pembangunan di kota sudah bagus. Tapi bukan berarti mengesampingkan sarpras, tapi pemberdayaan memiliki porsi lebih," ungkapnya.

Zusri Kusuma Wardani mengatakan, Dana Kelurahan diatur dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Untuk menindaklanjutinya butuh Perwal. "Perwal paling lambat akhir Maret sudah disahkan," ungkapnya.

Dia mengatakan, Perwal akan memasukkan hal-hal mendasar termasuk sejumlah usulan dalam diskusi tersebut. Antara lain melibatkan partisipasi masyarakat serta mengakomodir kegiatan yang belum masuk dalam Musrenbang.

Baca juga: Dana untuk Kemajuan Desa Bertambah, Tahun 2019 Lebih Dari Rp 60 Triliun

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu