Begal Semarang, Ahli Pidana: Tak Boleh Asal Tembak

Polisi diharap tidak asal tembak kepala terhadap para pelaku begal. Sebab sudah aturan soal menjaga kamtibmas.
Ahli hukum pidana dari Undip Semarang Dr. Nur Rochaeti. (Foto: Tagar/Sigit AF)

Semarang - Ahli hukum pidana Semarang Nur Rochaeti menilai kepolisian tak boleh asal tembak bagi pelaku kejahatan. Apalagi tembak mati di tempat.

"Prosedur, mekanisme dalam penanganan kejahatan tentunya sesuai hak formilnya, ada KUHAP. Tertangkap tangan juga ada prosedur yang harus dilakukan, ada pembuktian serta berdasarkan pada kak-hak tersangka, tidak asal tembak," tutur dosen Universitas Diponegoro (Undip) ini kepada Tagar, Sabtu, 4 Januari 2020.

Pendapat itu disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Polrestabes Semarang Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji yang mengatakan bahwa penggantinya akan bertindak lebih keras darinya terhadap pelaku begal Semarang jika masih ditemui pada 2020. Bahkan Abiyoso menyebut, kapolrestabes yang baru tidak akan segan menembak kepala begal. 

Rochaeti menjelaskan berdasarkan UU Kepolisian No 2 Tahun 2002, pada pasal 2 disebutkan, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan sebagai pimpinan diharapkan memberikan kondisi rasa aman secara nyata.

Selanjutnya pada pasal 4 dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lalu, diatur di dalam pasal 13, pasal 14, ayat 1 angka 12, bahwa dalam melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 16 ayat 2, angka 5 bahwa tetap menghormati hak asasi manusia.

"Artinya, bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian adalah berdasarkan pada undang-undang serta dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Bukan sekedar gertakan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Pernyataan sebagai pimpinan diharapkan memberikan kondisi rasa aman secara nyata," jelasnya.

Lebih jauh, perempuan yang juga pengajar di Akademi Kepolisian atau Akpol itu mengatakan, begal adalah bentuk kejahatan warungan, street crime. Ia mempertanyakan, bagaimana terhadap pelaku kejahatan yang lain yang dampak kejahatan sebagai bentuk extraordinary crime.

"Apakah sama akan ditembak di kepala, seperti pelaku koruptor, teroris, pengguna, pengedar narkoba, apakah akan diskriminatif terhadap mereka," tanya dia.

"Kesannya pada begal dilakukan tembak kepala, bagaimana kejahatan yang lain." []

Baca juga: 

Berita terkait
Tembak Kepala Pelaku Begal Semarang di 2020
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menyampaikan penggantinya akan lebih keras menindak begal di 2020.
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pelaku Begal Sadis
MH dan NR saat beraksi tak segan-segan mengancam korbanya dengan senjata tajam. Setidaknya pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di kota Surabaya.
Polisi Tembak Begal Spesialis Perempuan di Gowa
Polres Gowa menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis perempuan di wilayah kabupaten Gowa, pelaku di tangkap di Wakatobi.