Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bank Indonesia (BI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika atau Simodis. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan unsur kepatuhan bagi kalangan pelaku usaha di Tanah Air.
Denga demikian, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi. Sistem ini juga diharapkan bisa menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan Simodis memiliki kemampuan dalam memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya. Kapabilitas tersebut dirunutnya berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
"Selain itu, hasil rekonsiliasi data tersebut akan digunakan untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha, dimana pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan profil yang lebih baik atau tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," ujarnya di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.
Bagi eksportir yang patuh, lanjut Heru, akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO). "Sebaliknya yang tidak patuh kami kenakan sanksi administrasi berupa penundaan pelayanan atau pemblokiran," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa Simodis bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat. "Dari sisi pelapor (eksportir, importir dan perbankan) sistem ini meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online," tuturnya.
Destry menilai Simodis dapat juga menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat. Untuk diketahui, implementasi sistem ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman tertanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan sebuah sistem terpadu guna optimalisasi monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.
Selanjutnya, Simodis mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan aturan kepabeanan. Rencananya, sistem tersebut akan resmi beroprasi pada 1 Januari 2020 mendatang. Diharapkan, Simodis dapat mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di bank sentral.[]
Baca Juga:
- Barang Impor E-Commerce 3 Dolar AS Akan Kena Pajak
- Bank Indonesia Musnahkan Uang Setengah Miliar di Sumsel