BB Illegal Logging di Hutan Sendiki Malang Hilang

Profauna Indonesia menyayangkan ada barang bukti illegal Logging di Hotel Sendiki Malang berupa sepeda motor dan balok kayu raib.
Profauna Indonesia menemukan sisa adanya pembalakan liar di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang, Rabu 10 Juni 2020. (Foto: Profauna/Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dimungkinkan semakin sulit terungkap. Hal itu setelah dua dari lima barang bukti (BB) sepeda motor milik terduga pelaku diketahui hilang keesokan harinya usai diamankan di kantor Perhutani RPH Sumberkembang, Selasa malam, 9 Juni 2020.

Ketua Protection of Forest and Fauna (Profauna) Indonesia Rosek Nursahid menjelaskan hilangnya dua barang bukti berupa sepeda motor itu bukan berarti tidak ada di kantor Perhutani RPH Sumberkembang. Melainkan ditukar dengan sepeda motor lainnya, berbeda dengan barang bukti sepeda motor hasil dokumentasi foto serta videonya.

Dugaan hilangnya dua motor barang bukti (illegal logging) itu dimungkinkan antara malam hari waktu itu

Diketahui hilang atau ditukarnya barang bukti illegal logging tersebut saat tim Profauna Indonesia mendapatkan informasi dari pihak Perhutani, Kamis 11 Juni 2020. Padahal, kata dia, rencananya masih akan ditunjukkan ke tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) hari itu juga.

"Dugaan hilangnya dua motor barang bukti (illegal logging) itu dimungkinkan antara malam hari waktu itu," ungkap Rosek kepada Tagar melalui sambungan telepon, Sabtu, 13 Juni 2020.

Dia menjelaskan mandor tersebut mengaku tidak mengetahui ihwal awal mula kenapa dan kapan dua barang buktinya itu bisa ditukar dengan sepeda motor lainnya.

"Menurut kami aneh saja. Barang buktinya kan diamankan di kantor Perhutani. Tapi, mereka kok bisa tidak mengetahui. Ya, biarlah ini ditelusuri sama penegak hukum dan sudah bukan ranah Profauna lagi," kata dia.

Untuk itu, Rosek menegaskan Profauna juga sudah meminta kepada Dirjen Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki Malang. Termasuk juga adanya temuan barang bukti hilang seperti beberapa balok kayu raib tanpa jejak serta dua buah sepeda motor ditukar dengan sepeda motor berbeda lainnya.

"Kami sudah melaporkannya. Sekarang, kami harap ini dibuka. Apalagi, kami sudah live dan seluruh Indonesia mengetahui," kata dia.

Terkait hilangnya barang bukti illegal logging berupa dua buah barang bukti sepeda motor dengan cara ditukar sepeda motor berbeda. Dia menyebutkan memang barang buktinya tidak berkurang yaitu tetap lima buah sepeda motor dan masih tetap ada di kantor Perhutani RPH Sumberkembang.

Akan tetapi, dia menyebutkan dalam konteks hukum tindakan tersebut tetap dikatakan upaya menghilangkan barang bukti. Dengan begitu, siapapun yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Barang buktinya kan sudah tidak sama dengan sebelumnya. Jadi, ini termasuk penghilangan. Walaupun katanya ditukar. Dalam konteks hukum, ini tetap hilang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jika nantinya tindakan tersebut terbukti ada kelalaian dari pihak terkait dan menyebabkan hilangnya barang bukti tindak kejahatan bisa dipidana sesuai dengan Pasal 231 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rosek menambahkan setelah Profauna Indonesia menggrebek tindakan Illegal logging di Hutan Lindung Sendiki, Kabupaten Malang. Dia menyampaikan mendapatkan informasi ada satu truk mengangkut puluhan kayu balok telah diamankan tim gabungan dari Polres Malang dan Perhutani di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang keesokan harinya, Rabu 10 Juni 2020.

Hasil penggeledahan dikatakannya didapati ada barang bukti berupa puluhan kayu balok diduga hasil pembalakan liar di beberapa titik hutan di Kabupaten Malang. Salah satu dari beberapa barang bukti kayu disebutkannya ada kemiripan dengan kayu jenis Wadang hasil pembalakan liar di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang yang hilang dan menyisakan dua buah.

"Ada dugaan salah satu jenis kayunya identik dengan kayu yang hilang saat kita temukan di Hutan Sendiki dan hanya sisa dua. Jenisnya kayu Wadang. Dan memang, kayu jenis ini cukup laku di pasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan untuk mengungkap dalang dibalik kasus illegal logging tersebut kuncinya ada ditangan Polres Malang. Walaupun diinformasikan sudah berhasil mengamankan satu truk pengangkut puluhan balok kayu diduga hasil illegal logging di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Dikarenakan, kasus tersebut dikatakanya memang yang sedang ditangani Polres Malang. Hal itu untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan kasus illegal logging di Hutan Sendiki, Kabupaten Malang dan beberapa barang buktinya hilang.

"Kasusnya berkaitan, tapi beda. Makanya, sekarang ini kuncinya di Polres Malang. Siapa cukongnya dan siapa backing-nya di balik kasus itu harus diungkap," tegasnya.

Sedangkan untuk kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang sendiri. Sampai saat ini dikatakanya masih terus ditelusuri dan didalami Dirjen Gakkum KLHK untuk diproses secara hukum.

Mereka disebutkannya juga sedang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menjadikan Profauna Indonesia sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.

"Gakkum akan menelusuri terus sesuai dengan tupoksinya sebagai lembaga penegak hukum di bidang kehutanan. Mereka menyusun BAP dan Profauna menjadi salah satu saksi atas kasus ini," tuturnya.

"Saat ini, barang bukti sepeda motor dan beberapa balok kayunya sudah dibawa ke kantor Gakkum KLHK di Surabaya. Sisanya sudah dimusnahkan di lokasi," tuturnya.

Dipaparkannya, kurang lebih sebanyak 24 balok kayu jenis Wadang berhasil diangkut ke bawah untuk dijadikan tambahan barang bukti. Sedangkan sisa barang bukti ditinggalkan di lokasi kejadian dikarenakan medannya sulit untuk dijangkau dan membawanya.

Karena itu, sisa barang bukti berupa kayu tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dicacah dan dipotong-potong menggunakan senso, Jum'at 12 Juni 2020. Dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat maupun pelaku illegal logging.

"Hukumnya memang seperti itu. Barang bukti harus dimusnahkan. Karena juga tidak dimungkinkan untuk dilelang," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Profauna Indonesia menggrebek sebanyak lima orang terduga pelaku illegal logging di hutan lindung Sendiki, Kabupaten Malang dengan mengendarai sepeda motor, Selasa 9 Juni 2020 malam. Masing-masing dari mereka kedapatan membawa dua buah potongan kayu hasil pembalakan liar di hutan seluas 538 hektar itu.

Saat akan didatangi dan dilakukan penangkapan. Kelima terduga pelaku illegal logging tersebut mengetahui kedatangan tim Profauna Indonesia dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor beserta balok kayunya di lokasi kejadian.

Setelah itu, dua jenis barang bukti tersebut diamankan di kantor Perhutani RPH Sumberkembang guna pengembangan kasusnya selama beberapa hari. Saat ini semua barang buktinya dibawa ke kantor Gakkum KLHK di Surabaya untuk segera dilakukan proses hukum. []

Berita terkait
Pembiaran Illegal Logging di Hutan Sendiki Malang
Profauna Indonesia menyesalkan tidak adanya keseriusan aparat penegak hukum dan Perhutani mengusut menangkap pelaku Illegal Logging.
Penjelasan PLN Lonjakan Tagihan Pelanggan di Malang
Seorang pelanggan PLN di Kabupaten Malang mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak hingga Rp 20 juta dibandingkan bulan sebelumnya.
Beroperasi, Tarif Tol Pandaan-Malang Rp 36 Ribu
Tol Pandaan Malang menunggu PSBB Malang Raya berakhir pada Minggu 31 Mei 2020 dan akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.