Bayi Kardus Taput Diminati, Begini Syarat Adopsi

Bayi laki-laki berumur dua bulan yang diletakkan ibunya depan rumah warga di Desa Paniaran, Tapanuli Utara diminati banyak orang untuk diadopsi.
Maildan Azka, bayi mungil yang ditemukan warga di Dusun I, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara pada Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Bayi laki-laki berumur dua bulan yang diletakkan ibunya depan rumah warga di Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara pada Kamis, 5 Maret 2020 malam, diminati banyak orang untuk diadopsi sebagai anak.

Diantaranya Marsaulina Nababan, 52 tahun. Wanita yang sudah menjanda ini merupakan saksi pertama atau penemu bayi bernama Maildan Azka itu.

"Itu rezeki buat saya. Saya siap merawat dan membesarkan anak itu. Sudah saya minta kepada polisi dan kepala puskesmas," kata Marsaulina di kediamannya pada Jumat, 6 Maret 2020.

Selain dia, keinginan serupa diungkap beberapa warga lain di daerah itu. Sebagaimana dilontarkan Kepala Desa Paniaran Amran Nababan.

Amran mengatakan, sejak malam penemuan bayi malang tersebut secara lisan sudah banyak warga di desanya mengungkapkan keinginan mengadopsi. "Sudah puluhan yang menyatakan ingin jadi orang tua asuh bayi," katanya.

Hal itu pun dinyatakan langsung Jahormat Nababan, 39 tahun, warga Desa Paniaran di kompleks Puskesmas Paniaran.

"Saya dengan keluarga sudah diskusi siap jadi pengasuh anak itu. Kami sangat berharap bisa jadi orang tua asuh," kata Jahormat.

Secara terpisah keinginan serupa juga terungkap dari Rianta Sinurat selaku Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Paniaran, tempat bayi itu mendapat perawatan.

Kepada Tagar di ruangan Puskesmas yang dia pimpin, Rianta mengungkapkan keinginannya menjadi orang tua asuh Maildan Azka.

Dengan wajah berseri dia menyatakan sudah jatuh cinta, semenjak ditemukan pertama kali oleh Marsaulina Nababan.

"Kebetulan kami hanya punya empat putri, kebetulan saya terharu sekali lihat bayi laki-laki. Kok tega ditelantarkan. Itulah membuat saya terharu ingin mengadopsi ini jadi anak saya. Akan saya rawat dan saya sekolahkan dia hingga dewasa," ungkap Rianta.

Menanggapi keinginan sejumlah pihak itu Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara mengungkap syarat untuk adopsi anak tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tapanuli Utara Irwan Hutabarat, mengatakan ada tiga aturan baku yang mengatur syarat calon orang tua asuh, yakni PP Nomor 54/2007 dan PP Nomor 44 /2017 serta Permensos Nomor 110/HUK/2009.

Ternyata masih banyak warga yang empati dan berkeinginan menjadi wali asuh

"Di dalam undang-undang itu ada beberapa ketentuan untuk menjadi calon orang tua asuh, seperti umur, kemampuan finansial, faktor kejiwaan dan beberapa syarat lainnya," kata Irwan.

Bukan itu saja, menurut pejabat berkaca mata itu, setiap butir-butir syarat itu terlebih dahulu di asesmen oleh pekerja sosial anak dari dinas sosial.

"Setiap butir-butir tersebut akan diasesmen lagi oleh Pekerja Sosial Anak Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara untuk memastikan kelayakan calon orang tua asuh," ungkapnya.

TaputRianti Sinurat SKM, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Paniaran menggendong Maildan Azka, bayi mungil yang ditemukan warga di Dusun I Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara pada Jumat, 6 Maret 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Diantaranya data-data calon orang tua asuh yang masuk ke Dinas Sosial akan diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan.

Dia mengatakan hingga saat ini kewenangan penanganan bayi masih di bawah aparat hukum dan belum masuk ranah dinasnya.

"Dan sampai saat ini bayi tersebut masih dalam kewenangan dan atau penanganan polisi, belum ranah kewanangan ke dinas sosial," kata Irwan.

Berikut persyaratan Calon Orang Tua Asuh (COTA) sesuai PP Nomor 54/2007, PP Nomor 44 /2017, dan Permensos Nomor 110/HUK/2009;

a. Sehat jasmani dan rohani

b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

e. Berstatus menikah secara sah pling singkat 5 tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak

j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

k. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

l. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan,

m. Memperoleh izin menteri atau kepala instansi sosial provinsi.

Dihubungi secara terpisah, Sudirman Manurung selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tapanuli Utara, menyatakan apresiasi terhadap antusiasme warga yang ingin mengasuh bayi tersebut.

Namun dia tetap ingatkan, agar para pemohon mengikuti aturan seperti penuturan Irwan Hutabarat selaku Kepala Dinas Sosial Tapanuli Utara.

"Kita bersyukur kejadian penelantaran bayi tersebut, ternyata masih banyak warga yang empati dan berkeinginan menjadi wali asuh bayi tersebut. Namun untuk menjadi wali tidaklah semudah yang kita pikirkan karena harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sudirman menyebut, pasca penemuan bayi tersebut pihaknya bersama Dinas Sosial dan KPAD Taput sudah didelegasikan bupati melakukan kajian bersama terhadap nasib bayi bernama Maildan Azka.

"Bapak bupati telah menginstruksikan agar Dinas PPKBP3A, Dinas Sosial dan KPAD Taput melakukan analisis dan koordinasi terkait aturan dan mekanisme hak wali asuh yang memenuhi aturan," katanya.[]

Berita terkait
KPAD Pastikan Bayi di Taput dalam Kondisi Dirawat
Komisi Perlindungan Anak Daerah melakukan pendampingan terkait ditemukannya bayi laki-laki di Tapanuli Utara.
Ibu Ini Ingin Mengasuh Bayi yang Ditemukan di Taput
Bayi laki-laki yang ditemukan di depan rumah warga di Tapanuli Utara kini dirawat di Puskesmas Paniaran. Banyak warga berniat mengasuhnya.
Viral Bayi dalam Kardus Ditinggal Ibunya di Taput
Warga Desa Panaiaran di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, digegerkan penemuan bayi laki-laki yang diletakkan di pinggir jalan.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara