Bawaslu Sumbar Tolak Sengketa Paslon Independen

Bawaslu Sumatera Barat menolak permohonan sengketa Pasangan Calon (paslon) independen di Pilkada Sumatera Barat. Ini penyebabnya.
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Fakhrizal (kiri) dan Genius Umar (kanan) menggelar jumpa pers soal pelaporan KPU Sumbar ke Bawaslu RI dan DKPP. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menolak permohonan sengketa Pasangan Calon (Paslon) independen Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) usai pembacaan putusan sidang musyawarah yang digelar pada Minggu, 16 Agustus 2020.

Proses pembacaan putusan musyawarah sengketa dimulai dari tahap awal hingga putusan, termasuk membacakan keterangan saksi serta kesimpulan saksi oleh majelis Musyawarah.

Tidak masalah, perjuangan kami dalam hak ratusan ribu masyarakat Sumbar yang telah memberikan dukungan dan dihilangkan oleh KPU Sumbar, masih belum berakhir.

"Putusan musyawarah sengketa pemilihan dengan nomor register 001/Ps.Reg/13/VIII/2020. Memutuskan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Minggu, 16 Agustus 2020.

Dalam putusan musyawarah ini, kedua belah pihak yang bersengketa diketahui hadir mendengarkan putusan. Pihak Fakhrizal-Genius Umar diwakili oleh penasehat hukumnya Virza Benzani dan rekan, sedangkan KPU Sumbar diwakili oleh Komisioner Bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani.

Penasehat hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mengaku kecewa dengan hasil sengketa pemilihan yang diputuskan oleh Bawaslu Sumbar. Virza menilai Bawaslu tidak melihat beberapa indikasi dan aturan yang sebenarnya diakui oleh KPU sebagai kesalahan mereka sendiri.

Ia bahkan menuding Bawaslu terlalu kaku dalam aturan dan tidak mampu melihat beberapa indikasi dan aturan yang dilanggar oleh KPU Sumbar. Meskipun Bawaslu menerima dan membenarkan permohonan pihaknya, Bawaslu tidak melihat pembanding sebagai dalam mengambil keputusan.

Sebagai contoh, persoalan PPS tidak memverifikasi faktual Nagari hasil pemekaran. Pada tahun 2018, ada sekitar 16 Nagari pemekaran yang kemudian dipecah menjadi 43 Nagari.

"Dalam hal ini, PPS hanya memverifikasi 16 Nagari induk. Sedangkan Nagari pecahan lainnya yang berjumlah 27 Nagari tidak diverifikasi dengan alasan batasan ruang kerja PPS," katanya.

Virza bahkan mengaku bahwa kliennya dirugikan dengan kehilangan dukungan di 27 Nagari, namun hak itu tidak dilihat oleh Bawaslu Sumbar meskipun Komisioner KPU Pariaman yang sempat dimintai keterangannya mengakui hal tersebut.

"Tidak masalah, perjuangan kami dalam hak ratusan ribu masyarakat Sumbar yang telah memberikan dukungan dan dihilangkan oleh KPU Sumbar, masih belum berakhir. Rencananya, poin-poin persoalan sengketa pemilihan ini akan kami bawa ke PTUN Medan, kami diskusikan dulu dengan FaGe," katanya. []

Berita terkait
Pilkada, 2 Daerah di Sumbar Rawan Netralitas ASN
Kabupaten Sijunjung dan Agam termasuk daerah rawan netralitas ASN di Sumatera Barat pada Pilkada 2020.
12 Sanksi Bagi ASN Sumbar Tidak Netral saat Pilkada
Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan tidak netral dalam Pilkada maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) akan memblokir data sipelanggar.
Pilkada 2020, Gubernur Sumbar Warning ASN
Gubernur Sumatera Barat meminta ASN netral dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.