Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) telah membubarkan sebanyak 83 kali aktivitas kampanye pasangan calon peserta Pilkada 2020. Pembubaran itu berlangsung diberbagai kabupaten dan kota.
Tidak punya STTP, lokasi kampanye juga tidak sesuai. Ada juga yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, 64 kali pembubaran dilakukan untuk pasangan calon bupati dan wali kota. Sedangkan 19 pembubaran dilakukan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Menurutnya, aktivitas kampanye yang dibubarkan itu karena tidak sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. "Tidak punya STTP, lokasi kampanye juga tidak sesuai. Ada juga yang tidak mematuhi protokol Covid-19," katanya, Kamis, 12 November 2020.
Selain pembubaran aktivitas kampanye, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat teguran pada pasangan calon yang tidak mematuhi regulasi kampanye. Hingga saat ini, sudah ada 46 teguran tertulis yang dilayangkan pada pasangan calon baik Pilgub, maupun pilkada bupati dan wali kota.
Dari jumlah tersebut, 15 teguran tertulis diberikan pada kegiatan kampanye pasangan calon gubernur, dan 31 teguran tertulis untuk pasangan calon bupati dan wali kota. []