Bawaslu Sebut KPU Sleman Terbukti Melanggar Kode Etik Pemilu

Bawaslu menyebut KPU Sleman terbukti melanggar kode etik dengan mengunggah satu paslon dalam menyampaikan visi dan misi di akun medsos resminya.
KPU Sleman. (Foto: Twitter)

Sleman - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyebut, jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sleman terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut menyusul adanya video berisi program, visi, misi dan gambar dari satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 saja.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti KPU Sleman melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ibnu Darpito kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 23 November 2020.

Sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme.

Baca Juga:

Pelanggaran kode etik yang sudah KPU Sleman lakukan yakni terkait unggahan konten video di akun Twitter KPU Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. Namun, unggahan tersebut sudah dihapus setelah adanya laporan.

Tidak hanya di Twitter, video yang menampilkan pasangan calon nomor 3 Kustini - Danang ini diunggah di platform media sosial Facebook, Instagram dan YouTube resmi KPU Sleman.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Sleman, terbukti KPU Sleman melakukan pelanggaran kode etik.

Video tersebut terunggah secara utuh. Setelah diketahui adanya masalah pada konten di Twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, pada 16 November 2020, pihaknya menerima adanya laporkan masyarakat ke Bawaslu Sleman, atas dugaan pelanggaran yang muncul dalam media sosial twitter KPU Sleman. “Setelah laporan masuk, kemudian kami mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP,” ucap Karim.

Saat dicek, materi sosialisasi tersebut berupa video yang memuat visi, misi dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 tersebut. Video diunggah pada Jumat, 13 September 2020 pukul 13.00 WIB. Setelah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyatakan klarifikasinya, perihal adanya materi sosialisasi Pilkada 2020 yang tidak terunggah secara utuh di platform media sosial tersebut.

"Konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan YouTube terunggah secara utuh. Setelah diketahui adanya masalah pada konten di twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 04.25 WIB. Tujuannya, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang kurang tepat," kata Trapsi.

Mengetahui hal tersebut, KPU Sleman langsung beekoordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi. "KPU Sleman mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat baik itu dari paslon, partai politik, tim kampanye, media dan lain-lain. Karena telah memberi masukan kepada KPU Sleman," ujarnya. []

Berita terkait
Teguran DPC PDIP untuk Kari Tri Aji di Pilkada Sleman
DPC PDIP Sleman menegur Kari Tri Aji yang menganggap pernyataannya bisa membelah masyarakat menjelang Pilkada.
Begini Kata JCW Terkait Debat Pilkada di Sleman
Sorotan Jogja Corruption Watch (JCW) di dalam debat publik putaran perdana Pilkada Sleman, JCW mencatat debat kali ini tidak berlangsung alot.
Rincian Kekurangan KPPS Pilkada Sleman, Bantul, Gunungkidul
KPU DIY belum bisa memenuhi target pembentukan KPPS di tiga pilkada, yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul. Berikut rincian kekurangannya.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.