Samosir - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menghentikan kasus laporan terkait calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang diduga mengajak tokoh agama untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga menjawab Tagar, membenarkan hal itu saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2020 lewat sambungan telepon.
Menurut Anggiat, kasus tersebut dihentikan atau tidak bisa ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
"Tidak bisa ditindaklanjuti karena kejadiannya tidak berada di wilayah hukum Kabupaten Samosir, kerena sesuai dengan surat keputusan bersama bawaslu, kejaksaan dan kepolisian kami berwenang jika di kabupaten atau kota. Sehingga kasusnya dihentikan," kata dia.
Anggiat menjelaskan, sebelumnya kasus ini sempat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Samosir hingga dibawa dalam pembahasan pertama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Setelah itu dilanjutkan dalam pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada 23 Oktober 2020 pagi.
Disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilihan.
Lalu hasil pembahasan tersebut dibawa dalam rapat pleno Bawaslu sore harinya.
Pada video tersebut, pemuka agama diajak untuk berkampanye
Di mana Bawaslu Kabupaten Samosir akhirnya memutuskan kasus tersebut dihentikan.
Dihubungi terpisah, pelapor kasus ini Panal Limbong mengaku kecewa dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Samosir.
"Saya kecewa dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Samosir. Kalau bicara locus atau lokasi kejadian, apakah kalau calon melakukan kampanye serupa di luar Sumut, maka juga akan dilaporkan ke Bawaslu di mana kejadian," kata Panal.
Meski demikian, Panal menyebut, dirinya akan menyampaikan kasus ini ke Bawaslu RI terlebih dahulu pada Rabu, 28 Oktober 2020.
"Saya akan laporkan ini ke Bawaslu RI, soal apakah mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Samosir memang seperti itu aturannya," katanya.
Panal pun mengaku akan tetap melaporkan perkara ini ke Bawaslu Kota Medan, sepanjang memang begitu aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Diketahui, Panal melaporkan kasus ini pada Senin, 19 Oktober 2020. Dasar pengaduan adalah video di media sosial tentang pertemuan Rapidin Simbolon dengan Uskup Agung Medan pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Panal pada laporannya menyebut, dalam video itu Rapidin Simbolon mengajak Uskup MGR Cornelius Sipayung OFM Cap untuk datang ke Kabupaten Samosir berkampanye mengarahkan para pastor dan jemaat Katolik supaya memilih Rapidin Simbolon pada Pilkada 2020.
"Pada video tersebut, pemuka agama diajak untuk berkampanye. Apalagi di sana menyebutkan tata ibadah gereja lain. Saya takut akan menimbulkan konflik SARA di Samosir. Saya sebagai umat Katolik keberatan dengan kegiatan Rapidin Simbolon mengajak opung uskup untuk berpolitik praktis," kata Panal.[]