Ruteng - Bawaslu Kabupaten Manggarai keluarkan rekomendasi kepada Pjs Bupati Manggarai Zeth Sony Libing agar memberi sanksi administrasi kepada kepala Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii, Maksimus Dugis.
Maksimus terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait netralitas aparatur negara karena mendukung salah satu calon kontestan Pilkada Manggarai yang tertuang dalam pasal 29 huruf 'j' Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa Kepala Desa Ndehes, terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf 'j' Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah di ruang kerjanya Rabu, 21 Oktober 2020.
Dikatakan Manah, berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Kecamatan Wae Ri'i, Maksimus Dugis terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1 pada 10 Oktober 2020 pukul 19.00 Wita sampai selesai di kampung Wetok, Desa Ndehes Kecamatan Wae Ri'i.
Dalam kegiatan kampanye itu, Maksimus Dugis hadir di lokasi kampanye dan duduk di kursi paling depan. Selama jurkam Matias Masir menyampaikan materi kampanye dan meneriakkan yel-yel.
Kades Maksimus Dugis ikut meneriakkan yel-yel "bersatu, berjuang menang" dan menggunakan masker bertuliskan nomor urut 1 dan tanda gambar pasangan calon Deno Madur.
"Berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto video dan keterangan para saksi, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa Kepala Desa Ndehes, terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf 'j' Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," katanya kepada Tagar, Kamis 22 Oktober 2020.
Dikatakannya, UU itu berbunyi Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai merekomendasikan kepada Pjs Bupati Manggarai agar Kepala Desa Ndehes Maksimus Dugis diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []