Bawaslu: DPS Pilkada 2020 di Simalungun Bermasalah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumut, meragukan daftar pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada 2020.
Komisioner Bawaslu Simalungun, M Adil Saragih. (Foto: Tagar/Ist)

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumut, meragukan daftar pemilih sementara atau DPS untuk Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan KPU setempat pada Minggu, 13 September 2020.

KPU Kabupaten Simalungun menetapkan DPS sebanyak 630.764, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 312. 859 dan perempuan sebanyak 317. 905 orang.

Pemilih itu tersebar di 32 kecamatan, 413 desa/kelurahan dan 1.992 tempat pemungutan suara atau TPS.

DPS sebanyak 630.764 itu, mengalami penurunan sebanyak 7.278 dari daftar pemilih tetap atau DPT terakhir, yang merupakan DPT Pileg 2019 lalu, yakni 638.042.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Mulai Adil Saragih mengatakan, dirinya bersama dua staf menghadiri rapat pleno KPU pada Sabtu, 12 September 2020 di aula Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Rapat pleno dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

Saat rapat pleno terbuka itu dimulai, hanya hadir dua komisioner KPU. Menurut Adil hal itu tidak memenuhi syarat sebuah rapat pleno. Minimal harus dihadiri tiga komisioner.

"Ada dua yang hadir, yakni Ketua KPU Raja Ahab Damanik dan Salman Abror," kata Adil kepada Tagar, Minggu 14 September 2020 malam.

Pihaknya kemudian melayangkan dua hal dalam rapat itu, meminta KPU menunda sampai memenuhi kuorum jumlah komisioner terlebih dahulu dan meminta dokumen A.KWK, yakni daftar pemilih yang telah dimutahirkan.

Atas permintaan Bawaslu itu kemudian, rapat pleno ditunda. Lalu pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, satu orang komisioner KPU, yakni Fatimah Sinaga hadir.

Setelah kuorum, rapat pleno kemudian dilanjutkan. Namun, menurut Adil, pihaknya memutuskan ke luar dari rapat pleno, karena KPU tidak merespons soal dokumen A.KWK yang diminta sebelumnya.

"A.KWK sebelumnya sudah kami minta lewat surat, sebelum rapat pleno terbuka ini. Namun karena tak kunjung disahuti termasuk di dalam rapat pleno kemarin, kami memutuskan untuk ke luar dari rapat pleno," kata Adil.

Menjadi pertanyaaan kami, kenapa pemilih yang telah terdaftar di A.KWK dimasukkan kembali ke pemilih baru

Rapat pleno KPU itu yang juga dihadiri perwakilan partai politik dan perwakilan Pemkab Simalungun akhirnya ditunda dan dilanjutkan kemudian pada Minggu, 14 September 2020 di tempat yang sama.

Bawaslu memutuskan tidak hadir dalam rapat pleno hari ke dua tersebut. Adil menyebut, alasan ketidakhadiran masih karena soal dokumen A.KWK yang tidak diberikan oleh KPU kepada Bawaslu.

"Itu harus diserahkan ke Bawaslu sesuai dengan PKPU No 19 Tahun 2019," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya menilai KPU Simalungun telah melanggar PKPU tersebut dan menjadikan ini sebagai temuan yang akan dibawa dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Simalungun.

Alasan Bawaslu meminta dokumen A.KWK, terang Adil, karena pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemutakhiran data pemilih hingga sampai pada penetapan DPS.

Bawaslu menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat, tetapi dimasukkan ke pemilih tidak memenuhi syarat.

Begitu juga pemilih baru, dari sampling data yang dilakukan Bawaslu pada pemilih baru, ada pemilih yang telah terdaftar sebelumnya di A.KWK atau daftar pemilih yang dimutakhirkan.

Data A.KWK Pilkada 2020 adalah sebanyak 762.086. Sedangkan jumlah pemilih baru sebanyak 74.378 orang.

"Menjadi pertanyaaan kami, kenapa pemilih yang telah terdaftar di A.KWK dimasukkan kembali ke pemilih baru," kata Adil.

Adil kemudian menyebut sampel pemilih terdapat di A.KWK namun dimasukkan kembali ke pemilih baru, yang kemudian menjadi ganda, ada di TPS 1 Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam dan TPS 2 Nagori Bah Sarimah, Kecamatan Silou Kahean.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik dan Komisioner Fatimah Sinaga belum memberikan keterangan terkait sikap Bawaslu ini. Dihubungi lewat telepon dan WhatsApp keduanya tidak merespons.[]

Berita terkait
Pria di Simalungun Tewas saat Perbaiki Genting Rumah
Pria asal Medan tewas di atap genteng rumah kakak kandungnya di Huta III, Nagori Nagajaya, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
2 Hari Berturut Kecelakaan, 3 Warga Simalungun Tewas
Dalam dua hari belakangan terakhir, tiga warga Kabupaten Simalungun, Sumut, tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas.
Ribuan Simpatisan Antar Hasim - TPS ke KPU Simalungun
Ribuan massa menghantarkan pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Simalungun Hasim-TPS ke KPU Simalungun
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.