Bawaslu Batalkan Pencalonan Pemenang Pilkada Bandar Lampung

Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. (Foto: Tagar/Dok Bawaslu Lampung)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Pasangan Eva dan Deddy merupakan peraih suara terbanyak pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.

Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan bahwa Calon Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dilansir laman resmi Bawaslu RI, Kamis, 7 Januari 2021, putusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Lampung terkait putusan penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020, di ruang Randu Garden Hotel Bukit Randu, Rabu, 6 Januari 2021.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Keputusan itu diambil setelah majelis memeriksa pendapat, bukti, saksi, dan ahli, serta mendengar keterangan lembaga terkait. Salah satunya adalah terdapat 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung yang menerima bantuan sosial atas bencana Covid-19. Pemberian itu dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan covid-19 yang dilakukan Wali kota Bandar Lampung aktif sebagai suami Eva Dwiana, dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya termasuk RT untuk memilih Terlapor.

Majelis Pemeriksa menganggap tindakan paslon calwakot nomor urut 03, memenuhi syarat pelanggaran TSM, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Maka berdasarkan fakta di atas tindakan tersebut merupakan pelanggaran Administrasi TSM," tegas Fatikhatul.


Putusan TSM tersebut juga menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 03. Kemudian Bawaslu Provinsi Lampung juga memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam Pemilihan.

"Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No. urut 03," kata Khoir sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan surat keputusan dengan Nomor 766 /HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020, yang menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peraih suara terbanyak, yakni 249.241 suara. []

Berita terkait
Bawaslu Medan Setop Laporan Tim Akhyar Nasution
Bawaslu Kota Medan memutuskan menyetop laporan dugaan penggelembungan suara pada Pilkada Medan 2020, yang dilaporkan tim hukum Akhyar Nasution.
DKPP Berhentikan Ketua KPU Boven Digoel dan Bawaslu Luwu
DKPP memberhentikan dua ketua penyelenggara pemilu, yakni Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.
DKPP Jadwalkan Periksa Ketua KPU Barru Usai Bawaslu Jember
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan untuk Ketua dan Anggota KPU Barru pada Selasa, 22 Desember 2020.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.