Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyuwangi, Jawa Timur, menghentikan penanganan laporan politik uang di masa kampanye yang diduga dilakukan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Banyuwangi. Ketiadaan barang bukti jadi alasan penghentian.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Joyo Hadikusumo mengatakan ada dua laporan dugaan politik uang di masa kampanye Pilkada Banyuwangi. Namun setelah dilakukan kajian bersama tim Sentra Gakumdu, dua laporan itu tidak memenuhi syarat untuk ditidaklanjuti sebagai dugaan pidana politik uang.
“Karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi, seperti barang bukti uang, maupun sejumlah bukti pendukung lainya. Sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutur Joyo, Selasa, 27 Oktober 2020.
Yang kami proses adalah dugaan pelanggaran pejabat ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur pasal 71 UU Pilkada.
Hanya saja, setelah dilakukan kajian lebih dalam, Bawaslu menemukan ada indikasi pelanggaran terkait netralitas ASN. Salah satu laporan, yaitu dari Aktivis Muda Banyuwangi, ada dugaan ASN melakukan keputusan atau tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Pertama terkait netralitas ASN, terus setelah kami lihat laporanya ternyata ada unsur pidananya tapi lebih pada pidana pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan atau tindakan menguntungkan salah satu calon. Kalau politik uang, buktinya kemarin sejak awal memang kurang, cuman foto uang begitu saja tidak ada ajakan,” terang Joyo
“Makanya yang kami proses adalah dugaan pelanggaran pejabat ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur pasal 71 UU Pilkada,” sambungnya.
Baca juga:
- Bawaslu Samosir Setop Kasus Rapidin Simbolon, Pelapor Kecewa
- Bawaslu Temukan ASN Tidak Netral di Pilkada Bantul
- Bawaslu Medan Hentikan Kasus Cawalkot Akhyar Nasution
Dan sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidaknetralan ASN ini, Bawaslu sudah meneruskan penanganan selanjutnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penindakan.
“Untuk laporan dugaan netralitas ASN sudah kami limpahkan ke KASN. Sebab Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk menindak ASN yang diduga tidak netral pada masa kampanye ini,” pungkas Joyo
Sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi menerima dua laporan dugaan politik uang oleh ASN Pemkab Banyuwangi di masa kampanye. Laporan datang dari Aktivis Muda Banyuwangi dan masyarakat Olehsari bernama Eko Sukartono. []