Bawaslu Bantul Dinilai Prematur soal Viral Video Rp 500.000

Tim Advokasi Paslon nomor urut satu menilai Bawaslu Bantul terlalu tergesa-gesa menghentikan dugaan viral video money politic Rp 500.000.
Suyanto Siregar, Juru Bicara Tim Advokasi Pasangan Calon nomor urut 1 saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Tim advokasi pasangan calon urut nomor satu Pilkada Bantul 2020 menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul yang menghentikan kasus video dugaan pelanggaran Pemilu berupa pemberian uang Rp 500 ribu. Tim advokasi meminta agar Bawaslu Kabupaten Bantul untuk membuka kembali kasus ini.

Juru bicara tim advokasi pasangan calon nomor urut satu Suyanto Siregar merasa keberatan dengan putusan Bawaslu Kabupaten Bantul yang menghentikan dugaan money politics tersebut. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul terlalu tergesa-gesa untuk memberikan kesimpulan atas dugaan video money politic tersebut.

Baca Juga:

Bawaslu terlalu prematur atau buru-buru dalam menyimpulkan atas dugaan video money politics,” jelas Suyanto Siregar kepada media, Selasa, 1 Desember 2020.

Dia meminta kepada Bawaslu untuk membuka kembali kasus ini. Untuk menentukan keaslian dari video yang dilaporkan tersebut Bawaslu harus melibatkan ahli di bidang tersebut. “Untuk mengetahui asli atau tidaknya video, harus diperiksa oleh tim yang ahli di bidangnya,” kata Suyanto.

Selain itu tim advokasi dari pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Bupati Bantul 2020 ini juga merasa keberatan atas alasan kedua mengenai ketidaksingronan keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang diklarifikasi. Menurut laporan yang diterima tim dari Edwin selaku warga Bantul, saat pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul dihadirkan saksi-saksi atas nama Eko dan Mustofa.

Bawaslu terlalu prematur atau buru-buru dalam menyimpulkan atas dugaan video money politics.

Eko yang dimintai keterangan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Bantul ini merupakan perekam video yang beredar tersebut. Dari keterangan Eko di Bawaslu sesuai dengan klarifikasi yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut dua.

Baca Juga:

Calon nomor urut dua Suharsono memebenarkan video tersebut ada dan benar. “Bagaimana mau dikatakan tidak asli, jika pihak nomor urut dua saja tidak membantah,” jelas Suyanto.

Sebelumnya pada Senin, 30 November 2020 lalu Bawaslu Bantul menggelar jumpa pers terkait keputusan pemberhentian kasus dugaan video pelanggaran pemberian uang Rp 500 ribu. Kasus tersebut diberhentikan karena kurangnya dua barang bukti yaitu mengenai keaslian video dan ketidaksinkronan keterangan dari pihak-pihak yang diminta untuk klarifikasi. []

Berita terkait
Alasan Bawaslu Bantul Hentikan Kasus Viral Video Rp 500 Ribu
Pasangan calon bupati Bantul diduga bagi-bagi duit Rp 500 ribu terekam video dan viral. Bawaslu menghentikan kasus tersebut. Ini alasannya.
Viral Video Bagi Duit, Bawaslu Bantul Panggil Pasangan NoTo
Bawaslu Bantul periksa pasangan NoTo, terkait soal video yang beredar di media sosial tentang dugaan money politik.
Bawaslu Bantul Selidiki Dugaan Money Politik Pasangan NoTo
Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan penulusuran terkait beredarnya video viral di jagat maya dugaan money politik.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)