Bawang Putih Impor Beredar, Polisi Sebut Bawang Putih Itu Ada Kandungan Cacingnya

Bawang putih impor beredar, polisi sebut bawang putih itu ada kandungan cacingnya. “Kita dapati ada tujuh ton bibit bawang putih beredar di pasaran," kata Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (31/5/2018). (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap adanya pidana penyalahgunaan distribusi bawang putih impor yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus tersebut polisi juga menangkap empat tersangka yang berinisial TKS (Direktur PT TSR), MYI (Direktur Operasional PTI), TDJ (Direktur PT CGM), PN (pengendali dan pembiayaan).

"Tersangka sudah kita lakukan pemanggilan dan kita akan lakukan tindakan kepolisian," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (31/5).

Dia menjelaskan, para tersangka telah melanggar izin pengedaran dan memperdagangkan bawang putih impor yang tidak sesuai dengan ketentuan atau standar.

"Mereka menjual dan memperdagangkan bibit bawang putih impor kepada konsumen. Padahal bibit bawang putih itu berdasarkan uji laboratorium bibit bawang putih itu ada kandungan cacingnya jadi menimbulkan penyakit," ucap dia.

Menurut dia, para tersangka tersebut sudah melanggar izin importasi. Itu dikarenakan bibit bawang putih tersebut bukan untuk dikonsumsi.

"Ini penyalahgunaan izin importasi. Sebagian barang bukti ini memang cara pengimpornya yang salah. Seharusnya bawang putih bibit ini peruntukkannya bukan untuk diedarkan ke pasar, tetapi untuk penanaman," tuturnya.

Dia menjelaskan PT PTI mendapatkan kuota impor bawang putih dari China dan Taiwan itu sebesar 30.000 ton selama 2018 (pengirimannya bertahap) dari Kemendag RI.

Perusahaan tersebut yang memiliki izin impor dari pemerintah. Namun pelaku usaha tersebut melakukan penyalahgunaan dalam pendistribusian bawang putih impor tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan izin perdagangan.

"Kami baru menemukan dan menyita sekitar 300 ton, tujuh ton di antaranya bibit bawang putih, ini dari PT PTI. Barang bukti kami sita dari pasar Kramat Jati Jakarta Timur. Kami juga masih mendalami pasar-pasar yang di Jawa," ujarnya.

Berdasarkan dari penelusuran polisi, ternyata dari 300 ton bawang putih impor tersebut 293 ton (bawang putih konsumsi) bersumber dari tiga perusahaan importir legal, karena tiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor. Adapun perusahaan yang tidak mempunyai izin import tersebut adalah PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ.

"PT PTI ini melakukan kerja sama dengan ketiga perusahaan itu untuk menyalurkan atau mendistribusikan bawang putih impor tersebut," ucapnya.

Terkait kasus tersebut, dia menyebutkan pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi terkait kasus ini," tuturnya.

Akibat perbuatan tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal  144 Juncro Pasal 147 Undang-Undang  No 18 Tahun 2018 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP. (ron)

Berita terkait
0
Pimpinan DPR Desak Polri Bongkar Penilep Dana Umat
Dasco memastikan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.