Bawahannya Ditangkap Karena Jadi Joki CPNS, Ini Komentar Wali Kota Makassar

Seorang pegawai negeri di Pemkot Makassar terlibat kasus joki seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Berencana akan membersihkan bawahannya yang terlibat kasus-kasus seperti ini. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 12/11/2018) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto berang. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Makassar terlibat kasus joki seleksi CPNS di Kementrian Hukum dan HAM.

Pria yang akrab disapa Danny ini mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus joki itu, karena ASN tersebut telah memberi contoh yang sangat buruk kepada masyarakat.

"Kalau perlu dihukum seberat-beratnya. Masak dia ASN Pemkot beri contoh tidak baik," ujar Danny Pomanto di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat (9/11).

Baca juga: Joki CPNS, ASN Pemkot Makassar Ditangkap Polisi

Menurut Danny, jika ASN tersebut terbukti bersalah dia akan dipecat sebagai pegawai negeri sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Konon kabarnya inilah orang-orang yang bikin persoalan kalau ada penerimaan pegawai kontrak, sudah cocok oknum seperti ini ditangkap. Karena kita mau membersihkan Pemkot dari orang-orang seperti ini," tegas Danny Pomanto.

Salah seorang ASN di lingkup Pemkot Makassar yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tagar News, Senin (12/11) mengatakan, "Sebenarnya dari dulu banyak isu seperti itu beredar saat ada tes CPNS, tapi tidak dilaporkan karena kurang bukti."

Dia berharap polisi mengusut juga temannya, kemungkinan tidak bermain sendiri, pasti ada orang lain yang bermain.

"Saya harap polisi mengusut tuntas agar yang lulus murni tidak dikomentari macam-macam oleh masyarakat. Karena gara-gara perbuatan satu orang, akhirnya masyarakat menilai yang lolos PNS itu karena sogok dan lainnya," tegasnya.

ASN Pemkot MakassarASN Pemkot Makassar, Andi Slamet alias Memet (30) Menjelaskan terkait perannya dalam Joki CPNS Kemenkumham, Slamet mengakui berperan sebagai pemalsu dokumen berupa KTP. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Untuk informasi, seorang ASN di lingkup Pemkot Makassar ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus joki seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Identitas pelaku diketahui berinisial AS alias Memet (30) bekerja di bagian Koperasi Pemkot Makassar. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Bontoala pada hari Rabu 7 November 2018.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku merupakan buronan dalam kasus joki seleksi CPNS. Ia berperan sebagai pemalsu dokumen berupa KTP.

"Salah satu pelaku seorang PNS di Kota Makassar bagian koperasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris besar Polisi Dicky Sondani, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar Kamis, (8/11).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yang merupakan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dan atau turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. []

Berita terkait