Bantaeng - Seorang pemuda di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisal SA, 24 tahun, ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. SA adalah pemuda putus sekolah sejak SD hingga kini menjadi seorang pengangguran.
Warga Kampung Lembayya Desa Parangloe Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng tersebut dilaporkan warga usai melakukan transaksi barang haram. Tepatnya di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Rabu, 2 September 2020 lalu.
Benar membawa sabu-sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
"Setelah mendapat laporan warga, Kasat Resnarkoba Akp Amin Juraid bersama anggotanya menuju lokasi," kata Kepala Urusan (Paur Humas) Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi, kepada Tagar, Sabtu, 5 September 2020.
Usai transaksi SA mengendarai motor menuju rumah namun memutar di jalur lain yakni jalan Elang Baru. Personel polisi sudah terlebih dahulu mengetahui hal tersebut sehingga SA terjebak di sana.
Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diperiksa, paketan sabu juga ditemukan di saku kiri celananya.
"Benar membawa sabu-sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri setelah diinterogasi selanjutnya dilakukan pengembangan," kata Sandri.
Polisi sempat membawa SA kembali ke tempat transaksi, untuk mengetahui posisi bandar tempatnya memperoleh barang narkotika tersebut. Namun, bandar sudah tidak berada di lokasi.
Saat ini ia diamankan di Mapolres Bantaeng bersama segenap barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 50 ribu rupiah, satu saset kristal bening, satu unit smartphone dan satu unit motor. []