Bawa Kabur ABG Hingga Hamil, Pemuda Kebayoran Diciduk Polisi

Polisi meringkus seorang pemuda karena diduga membawa kabur dan menghamili seorang anak perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kebayoran Lama.
Ilustrasi penculikan anak dibawah umur. (Foto: Tagar/Getty Images)

Jakarta - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial AAB karena diduga membawa kabur seorang anak perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban pun hamil disetubuhi pelaku.

"Ini kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya diculik selama hampir 2,5 bulan. Anak di bawah umur berusia 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin, 9 November 2020.

Kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku berinisial AAB dengan korban di kawasan Kebayoran Lama, keduanya pun menjalin hubungan asmara.

Selang beberapa waktu kemudian pelaku mulai melancarkan rayuan dan tipu dayanya agar korban mau melayani nafsu bejat pelaku.

Perbuatan itu dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2020 dan hingga akhirnya korban pun hamil dan menemui pelaku pada 5 Oktober 2020.

Pelaku dan korban melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali dan hasilnya menunjukkan bahwa korban positif hamil. Namun bukannya bertanggung jawab, pelaku malah membawa lari korban ke Jawa Timur.

Orang tua korban lantas melaporkan kehilangan putrinya ke Polda Metro Jaya dan berdasar penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 6 November 2020 pukul 03.00 WIB.

Karena kondisi korban yang tengah berbadan dua, pihak kepolisian meminta bantuan Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

"Saat korban kami kembalikan kepada orang tuanya dan kami didampingi Komnas Perlindungan Anak karena ini menyangkut masalah psikis dari pada anak itu sendiri," terang Yusri dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, AAB kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.[]

Berita terkait
Peran Duo Lansia Jakarta dalam Judi Togel Singapura
Duo pria lanjut usia (lansia) diringkus polisi atas perjudian toto gelap (togel) Singapura. Perannya yakni pengepul para pemasang dan bandar besar.
Pekan Depan Diizinkan, Ini Syarat Resepsi Nikah di Jakarta
Ada syarat resepsi nikah boleh digelar jika diadakan di gedung pertemuan di Jakarta yang bakal diizinkan pekan depan.
Tergiur Ajakan Seks Janda Muda, Pemuda Sumut Tewas Dibunuh
Seorang pemuda di Sumatera Utara (Sumut), tewas dibunuh setelah tergiur rayuan janda muda berusia 17 tahun yang menawarkan berhubungan badan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.