Batu Ganjalan Pembubaran FPI Adalah Pasal 28 UUD 1945

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan pembubaran FPI bakal terganjal Pasal 28 UUD 1945.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan pembubaran FPI bakal terganjal Pasal 28 UUD 1945. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, pemerintah tak bisa sembarangan dalam membubarkan organisasi masyarakat (ormas) semacam Front Pembela Islam (FPI).

"Wacana pembubaran FPI sebenarnya berakar dari regulasi ormas yang tidak linear dari UUD 1945 hingga aturan terbaru. Kalau kita mengutip Pasal 28 (UUD 1945), ormas itu bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Wasisto dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Selasa, 24 November 2020.

Namun, akan bermasalah di UUD 1945 terutama Pasal 28 poin E ayat 3. Soal kebebasan berserikat dan berpendapat.

Kendati begitu, lanjutnya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, negara memiliki peran dalam menertibkan ormas yang dinilai melanggar aturan. 

Baca juga: Profil Pentolan FPI Rizieq Shihab Penuh dengan Kontroversi

Hal itu menurutnya mengacu pada Pasal 59 ayat 3 butir A dan C, bahwa ormas dilarang melakukan permusuhan atas nama Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) dan melakukan tindakan kekerasan serta menganggu ketertiban.

"Kalau mengacu pada Perppu 2/2017, itu patut dibubarkan. Namun, akan bermasalah di UUD 1945 terutama Pasal 28 poin E ayat 3. Soal kebebasan berserikat dan berpendapat," ucapnya.

Wasisto Raharjo, LIPIPeneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati. (Foto: Instagram/wasistojati)

Terlebih, di dalam Pasal 61 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga memberikan wewenang negara untuk mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

Wasisto menambahkan, di Pasal 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan ormas wajib mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: PPP: FPI Bisa Dibubarkan Melalui Mekanisme Pengadilan

Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman disebut akan membubarkan FPI. Ucapan itu kemudian menjadi pro-kontra lantaran dinilai sudah terlalu jauh dari fungsi dan kewenangan institusi TNI.

"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," kata Dudung belakangan mengklarifikasi ucapannya.

Diketahui, Dudung mengeluarkan pernyataan bahwa FPI acap kali merasa paling benar sehingga menyalahi aturan hukum. Ia mencontohkan kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung saat ditemui wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Di sisi lain, Markas Besar TNI menegaskan tak ada komando kepada Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan baliho-baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di wilayah teritorial tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memang merestui langkah Dudung, namun tidak memberikan perintah.

"Memang tanggung jawab untuk menurunkan itu berada di Pangdam Jaya, dan tentunya Panglima TNI mendukung dalam arti kata memang Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah," kata Riad kepada wartawan di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020. []

Berita terkait
Muhammadiyah Serahkan Wacana Pembubaran FPI kepada Negara
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan munculnya wacana pembubaran ormas FPI kepada negara.
Pangdam Jaya Ralat Ucapannya Ancam Bubarkan FPI
Pangdam Jaya mengklarifikasi pernyataannya soal ancaman pembubaran FPI bukan lantas dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan itu.
PDIP: Bubarkan Saja FPI Tak Usah Ragu, Tak Usah Takut
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan pembubaran FPI perlu direspons negara, ia sarankan tak usah ragu dan tak usah takut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.