Jakarta - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan menindak tegas pegawainya, SM, yang ditetapkan menjadi tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. SM terancam sanksi internal dan hukuman dua tahun penjara.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara mengatakan SM akan diganjar sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Insha Allah dalam minggu depan mungkin sudah keluar hasilnya. Sehingga, nanti ada kegiatan paralel di mana dari segi pidananya jalan. Tapi dari segi disiplinnya juga berjalan," ujar Heru di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Di mana, kita akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya.
Heru mengatakan sanski tetap diberlakukan meski SM akan memasuki masa pensiun pada April 2020.
Sementara itu, di lokasi ditemukannya zat radioaktif ilegal, Heru mengaku pihaknya telah melakukan proses pembersihan.
Proses pembersihan lokasi terkontaminasinya zat radioaktif Cesium (Cs) 137 akan kembali dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan kepolisian pada pekan depan. Proses kali ini dinamakan remediasi.
"Di mana, kita akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya. Jadi itu merupakan bagian yang sudah kita lakukan mulai dari hampir mungkin sebulan yang lalu," ucapnya.
Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menambahkan, masyarakat tak perlu takut dengan kondisi lingkungan yang sempat terpapar zat radioaktif ilegal. Dia meyakinkan kondisi Perumahan Batan Indah sudah aman.
"Tentunya masyarakat bisa beraktifitas kembali di sana. Terkait dengan temuan ini, merupakan salah satu kerjasama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan pihak Kepolisian," tuturnya.
Selain PP No. 53 Tahun 2010 tentang PNS, SM juga diancam penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. SM dianggap melanggar Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, SM tidak ditahan. []