Batan Ancam Penjara Pegawainya Miliki Zat Radioaktif

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ancam hukuman dua tahun penjara pegawainya sekaligus tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal.
Lokasi ditemukam paparan radioaktif di pemukiman warga Kota Tangsel (Foto: Tagar/Alfi Dinilhaq).

Jakarta - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) akan menindak tegas pegawainya, SM, yang ditetapkan menjadi tersangka penyimpan zat radioaktif ilegal di kediamannya di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan. SM terancam sanksi internal dan hukuman dua tahun penjara.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara mengatakan SM akan diganjar sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

"Insha Allah dalam minggu depan mungkin sudah keluar hasilnya. Sehingga, nanti ada kegiatan paralel di mana dari segi pidananya jalan. Tapi dari segi disiplinnya juga berjalan," ujar Heru di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.

Di mana, kita akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya.

Heru mengatakan sanski tetap diberlakukan meski SM akan memasuki masa pensiun pada April 2020.

RadioaktifPetugas gabungan dari Batan, Bapetan dan unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Kompleks Batan Indah Blok A, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 24 Februari 2020. Petugas gabungan kembali menemukan dua titik paparan tinggi radioaktif di rumah warga setelah melakukan penyisiran. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Sementara itu, di lokasi ditemukannya zat radioaktif ilegal, Heru mengaku pihaknya telah melakukan proses pembersihan.

Proses pembersihan lokasi terkontaminasinya zat radioaktif Cesium (Cs) 137 akan kembali dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan kepolisian pada pekan depan. Proses kali ini dinamakan remediasi.

"Di mana, kita akan mengembalikan fungsi di tempat itu menjadi sesuai dengan awalnya. Jadi itu merupakan bagian yang sudah kita lakukan mulai dari hampir mungkin sebulan yang lalu," ucapnya.

Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menambahkan, masyarakat tak perlu takut dengan kondisi lingkungan yang sempat terpapar zat radioaktif ilegal. Dia meyakinkan kondisi Perumahan Batan Indah sudah aman.

"Tentunya masyarakat bisa beraktifitas kembali di sana. Terkait dengan temuan ini, merupakan salah satu kerjasama yang baik antara kami selaku badan pengawas dengan pihak Kepolisian," tuturnya.

Selain PP No. 53 Tahun 2010 tentang PNS, SM juga diancam penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. SM dianggap melanggar Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, SM tidak ditahan. []

Berita terkait
Warga Kota Tangsel Miliki Zat Radioaktif Ilegal
Temuan zat radioaktif di rumah pegawai diserahkan pihak BATAN ke polisi, proses clean up berlangsung terus sampai sekarang hari ke-13
Radioaktif Tangsel Cs 137 Ditemukan di Rumah Warga
Clean up oleh Bapeten dan Batan di Perumahan Batan Indah, Kota Tangsel, Banten, mulai babak baru karena ditemukan Cs 137 di rumah warga
Radioaktif di Kota Tangsel Bukan Kebocoran Reaktor
Paparan radiasi di Serpong bukan berasal dari kawasan nuklir. Sekalipun ada kebocoran akan cepat diketahui oleh sistem
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.