Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menangkap seseorang berinisial MFB (43) yang diduga menjadi pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui media sosial Facebook.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap MFB yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu sekitar pukul 05.10 WIB.
Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet melalui siaran tertulis kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020.
Baca juga: Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Jadi Cita-cita Presiden Jokowi
Slamet berkata, penangkapan terhadap MFB dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Mengenai dasar penangkapan terhadapnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
MFB yang diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat itu disebut-sebut menjadi pemilik akun Facebook 'Muhammad Basmi' yang berambisi memperbaiki moral bangsa.
Baca juga: Tokoh Belum Paham Omnibus Law, Moeldoko: Jangan Buru-buru Komplain
“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata dia.
Selain menangkap seorang pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.
“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim Polri bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet. []